Rabu, 20 Maret 2013

Ketua Umum Demokrat, Dilarang Nyapres… Bah…!




Ketua Umum Demokrat, Dilarang Nyapres… Bah…!

Oleh : M Alinapiah Simbolon


Manuver-manuver politik menjelang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat tak ada habisnya. Beragam wacana terus bergulir. Wacana ini dan wacana itu pun bermunculan dan disuarakan para eliti Partai Demokrat. Yang jadi polemik berkepanjangan dan memicu pro kontra pendapat di internal partai, terkait munculnya wacana pencalonan ketua umum dari lingkungan keluarga SBY. Nama Ibu Ani Yudhoyono, Edhi Baskoro Yudhoyono dan Pramono Edhi Wibowo pun tersebut-sebut. Termasuk juga munculnya calon dari eksternal partai serta dari loyalis Anas Urbaningrum.

Kini muncul pula wacana yang menggelikan terkait persyaratan bagi calon Ketua Umum Partai Demokrat. Sebagaimana pernyataan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik, bahwa Ketua Umum terpilih dilarang nyapres (dilarang untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2014).  Bah…! Koq bisa jadi begitu ? Manuver apa pula lagi ini ? Apakah ini sudah jadi aturan pasti atau hanya sekedar isu ? 

Memang Jerok Wacik memunculkan wacana tersebut tak menegaskan kalau itu sudah menjadi syarat atau aturan yang telah ditetapkan oleh SBY dan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Tapi setidaknya Jero Wacik berani mewacanakan demikian, karena memang arahnya akan seperti itu.
Tampaknya internal partai takkan mempermasalahkan aturan itu, jika memang SBY dan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang menetapkan. Sebab hampir semua kader dan elit Partai Demokrat dalam kondisi sekarang ini patuh dan tunduk kepada SBY termasuk keputusan yang diambil SBY. Maklumlah ! Itu karena kebanyakan kader dan elit partai besutan SBY itu, punya tabiat sebagai penjilat kelas kakap. 

Nah…. Kalau tak jadi persoalan bagi internal Partai Demokrat, namun bias jadi nikmat untu dibahas, kenapa sampai demikian aturan yang disayatkan bagi calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Sangat politis sekali maksud dan tujuannya. Kalau dari pengakuan pengkuan orang dekat SBY, yang menegaskan Ibu Ani dan Ibas tidak akan mencalonkan diri jadi calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Sedikit banyak mengisyaratkan ada rencana SBY mencalonkan Ibu Ani sebagai capres atau cawapres dari Partai Demokrat sehingga tak direstui sebagi calon Ketua Umum Partai Demokrat. Kalau Ibas memang sangat tak mungkin jadi capres atau cawapres, karena untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat pun Ibas belum diproyeksikan SBY, karena memang belum saatnya. 

Kalau pun seandainya, bukan isterinya yang diproyeksikan jadi Capres atau Cawapres, paling tidak SBY punya nama lain untuk diproyeksikan, dan nama itu bisa saja dari lingkungan keluarganya yang lain, atau nama lain yang sebelumnya memang sudah dieleus oleh SBY. Dan nama itu memang tidak masuk dalam bursa calon Ketua Umum partai Demokrat. Jadi dapat dipahami sebab musabab adanya aturan Ketua Umum Partai Demokrat yang terpilih dilarang Nyapres ataupun Nyawapres, dan disyaratkan saat mencalonkan diri,  karena adanya maksud dan tujuan politik SBY . 

Konsekwensinya, jika memang aturan itu memang akan diaplikasikan apalagi kenyataannya nanti memang dikondisikan seperti itu, tak bisa dipungkiri bahwa SBY lah sentral kekuasaan Partai Demokrat, meskipun cara seperti itu menjauhkan partai yang berlabel demokrasi itu dari nilai-nilai demokrasi. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Running Teks ANTARA


Berita Terkini dari ANTARA