Sabtu, 31 Juli 2010

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Ketiga/Habis) - Catatan Kasus

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Ketiga/Habis)
Bantah Tuduhan, Dan Paparkan Bukti Rekayasa

Laporan : M Alinapiah Simbolon SH


Tuduhan Rosmawati Djingga terhadap kelima anak kandung Almarhun Tho Cing Weng, yang melakukan persekongkolan dengan Rusdi selaku pegawai Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar, membongkar Safe Deposit Box, atas nama ayah kadnung mereka Almarhum Tho Cing Weng, dibantah keras kelima anak saudara kandung tersebut. Tidak hanya itu yang mereka dibantah, tuduhan yang tertuang didalam gugatan perdata yang diajukan Rosmawati Djingga juga mereka dibantah habis-habisan.

“ Tidak ada yang benar, semua yang dituduhkan perempuan itu (Rosmawati Djingga) terhadap kami, satu pun tak ada yang benar,” kata Adi Sufianto didampingi saudaranya Herlina, Diana dan Hasan, saat ditemui di depan Tahanan Kejaksaan. Negeri Pematangsiantar, Selasa (27/7).

“ Kita tidak pernah melakukan persekongkolan dengan Rusdi untuk membongkar Safe Deposit Box itu, kita mengajukan sesuai prosedur dan kita lengkapi dengan surat keterangan waris dan kuasa ahli waris dan laporan hilang kunci Safe Deposit Box dari Polresta,” tegas Adi Sufianto.

Herianto juga mengungkapkan hal sama saat ditemui di rumah sakit tempatnya dirawat. “ Kita taidak pernah bersekongkol dan tuduhan wanita itu tidak ada yang benar, termasuk tuduhannya didalam gugatan perdata satupun tak ada yang benar, dan hanya pengakuan yang keluar dari mulutnya, tanpa ada bukti autentik,” ujar Herianto.

Menurut ayah dua anak itu pengakuan Rosmawati, bahwa dia banyak memiliki harta bawaan, hanyalah pengakuannya saja yang dituangkannya dalam gugatan perdata, tanpa ada bukti autentik. Begitu juga tuduhannya terhadap kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng diantaranya pernah meminjamkan uang kepada Herianto untuk modal usaha membuka toko Nusantara di Jalan Merdeka sebesar Rp 400 juta, dan meminjamkan uang untuk modal nikah, menurut Herianto adalah bohong. “ Saya buka usaha tahun 1997 dan belum kenal dengan wanita itu dan saya nikah tahun 1995 dan juga belum kenal dengan dia, itukan namanya pembohongan,” katanya.

Begitu juga tuduhan terhadap saudaranya yang katanya juga ada meminjam uang kepada Rosmawati, juga dibantah Herianto, karena menurutnya itu hanya pengakuan yang tanpa bukti kuat. Seperti tuduhannya meminjamkan uang kepada Herlina untuk sewa kantin RS Vita Insani sebesar Rp 150 juta, meminjamkan uang kepada Diana untuk sewa rumah sebesar Rp 100 juta, kepada Adi Sufianto untuk sewa toko sebelah RS Vita Insani sebesar Rp 200 juta, kepada Hasan katanya karena kalah judi sebesar Rp 300 juta dan kepada Adi Sufianto untuk usaha jual beli mobil sebesar Rp 200 juta. “Semua yang dituduhkannya itu kepada kami jelas tidak benar, apalagi tak ada buktinya.,” tegasnya.

Herianto dan saudaranya juga menuding segala surat-surat yang dibuat Rosmawati Djingga, yang menjadi dasar baginya mengakui sebagai ahli waris almarhum ayah mereka merupakan rekayasanya sendiri. Yang diherankan mereka mengapa Lurah Pahlawan P Sitorus dan diketahui Camat Siantar Timur Junaidi Sitanggang S STP, juga menerbitkan surat keterangan sebagai waris Almarhum Tho Cing Weng atas nama Rosmawati Djingga, padahal sebelumnya, Lurah tersebut dan diketahui Camat yang sama telah mengeluarkan surat keterangan sebagai ahli waris Almarhum Tho Cing Weng atas nama kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng.

Juga yang diherankan mereka yaitu keluarnya surat keterangan nikah atas nama Tho Cing Weng dan Rosmawati Djingga. Surat keterangan nikah tersebut terbit setelah 9 hari setelah ayah mereka meninggal dunia. Dan surat itulah yang dijadikan Rosmawati mengurus surat keterangannya sebagai ahli waris, dan ironisnya Ketua PN Pematangsiantar pun melegalkan surat keterangan waris atas nama Rosmawati Djingga tersebut. “ Inikan aneh bin ajaib namanya, masak surat keterangan nikah ayahnya dengan wanita itu, keluar setelah beberapa hari ayahnya meninggal dunia, inikan tak logika namanya dan ada unsur rekayasa, semasa Rosmawati tinggal dengan ayah saya, kami tidak tahu pasti apa mereka resmi menikah, karena kami awalnya memang tak setuju,” kata Herianto.

Yang lebih kejam dan dinilai betul betul rekayasa menurut Herianto adalah keluarnya akta notaris dari Notaris Robert Tampubolon yang isinya menyatakan bahwa Almarhum Tho Cing Weng semasa hidupnya untuk pertama serta untuk penghabisan kalinya telah menikah dengan Rosmawati Djingga dan tidak mempunyai anak. “ Inkan sadis dan jelas rekayasanya,” katanya lagi.

Pihak Rusdi juga tak habis pikir atas rekayasa yang diduga dilakukan Rosmawati Djingga tersebut. Rusdi melalui Ajuna Ginting SH selaku pengacaranya, menduga kuat kalau semua itu merupakan rekayasa, dan banyak pihak yang diduganya juga terlibat. “ Kita pasti akan mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut,” katanya saat dihubungi melalui selularnya.

Ditambahkannya, bahwa dia sangat mengesalkan kenapa seorang lurah yang sama begitu berani menerbitkan surat keterangan ahli waris atas nama Rosmawati Djingga dan diketahui camat yang sama , padahal sebelumnya lurah tersebut telah mengeluarkan surat keterangan ahli waris untuk dari pewaris yang sama untuk atas nama lima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng. Begitu juga dengan surat yang dikeluarkan Sulthoni SH MH Ketua PN Pematangsiantar yang melegalkan surat keterangan ahli waris hanya berdasarkan surat keterangan ahli waris atas nama Rosmawati Djingga yang dikeluarkan lurah Pahlawan tersebut. Begitu juga dengan akte notaries yang dibuat Notaris Robert Tampubolon SH. “ Kita patut menduga ada apa-apanya dengan terbitnya surat Lurah, surat Ketua PN dan akte notaris itu,” tandas Arjuna.

Dikatakannya lagi bahwa, persoalan persekongkolan membuka Safe Deposit Box itu yang dituduhkan Rosmawati Djingga kepada kliennya Rusdi juga penuh kecurigaan, “Kenapa hanya Rusdi dan lima anak kandung Tho Cing Weng yang dijerat pidana, petugas yang melakukan pembongkaran kenapa tidak ikut dipidanakan,” tanyanya.

“ Kita telah pelajari semuanya dan nanti dipersiadangan kita akan ungkapkan semua kejanggalan dan rekayasa dan kita akan membuktikan bahwa proses pembongkaran Safe Deposit Box itu sudah prosedural, karena seperti itulah proses yang sudah sering terjadi jika ada masalah ahli waris pemilik Safe Deposit Box yang sudah meninggal,” jelasnya. (Habis)

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kedua) - Catatan Kasus

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kedua)
Dizholimi Ibu Tiri, Terpaksa Mencari Keadilan Dari Balik Jeruji


Laporan : M Alinapiah Simbolon SH


Rasa kesal dan benci dari dari lima saudara kandung yang dipenjarakan Rosmawati Djingga, sudah pasti akan terus terus terpendam dan terdendam didalam hati lima saudara kandung ahli waris asli Almarhum Tho Cing Weng. Tentu perasaan yang sama juga dirasakan oleh Rusdi yang juga dipenjarakan wanita yang mengaku isteri Almarhum Tho Cing Weng tersebut.

Bagi ke enam orang tersebut, berada dibalik terali besi bukanlah sesuatu keadilan yang sesungguhnya. Dan mereka tak menyangka kalau akan mengalami nasib sebagai orang pesakitan, serta menghadapi tuduhan telah melakukan perbuatan pidana di meja hijau. Kondisi itu mengharuskan mereka bersabar dan sambil berjuang dan berharap keadilan itu datang meski harus berada di balik jeruji.

Ternyata tidak hanya itu yang mereka hadapi, akibat niat busuk Rosmawati Djingga yang ingin menguasai warisan Almarhum Tho Cing Weng. Mereka juga harus menerima beban psikologis yang sangat berat, dan beban psikologis itu itu juga sangat dirasakan anak-anak mereka yang masih kecil-kecil.

Seperti yang dialami Diana, tangisan dua buah hati Diana, yaitu Aan yang berusia 2 tahun dan Ce Ce yang berusia 10 tahun, yang menemuinya di depan ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar usai sidang di Pengadilan, Selasa (27/7), ternyata mengalahkan ketegaran dirinya sebagai seorang ibu. Rengekan dan jeritan dengan ugkapan “ Pulang Ma….Pulang Ma…” yang berulangkali keluar dari mulut Aan anak bungsunya, serta pelukan erat disertai tangisan dari putinya Ce Ce, akhirnya tak bisa membendung air mata Diana. Sembari menangis, ia pun memeluk erat dua buah hati yang sangat disayanginya itu. Sang suami bernama Darwin juga tak kuasa menahan tangisnya. Mata puluhan orang yang menyaksikan adegan sedih tersebut pun ikut berkaca-kaca, termasuk saudaranya Adi Sufianto Hasan dan Herlina yang juga bergabung bersama Diana dan dua anaknya itu.

“ Dia (Aan), terus sakit selama aku dalam tahanan, dia rindu samaku, dan sekarang ini pun dia masih demam tinggi. tapi apa yang harus kuperbuat. Ini semua akibat perbuatan busuk perempuan (Rosmawati Djingga. Red) itu, dan ini juga buah dari penzholiman yang dilakukannya dan buah ketidakadilan yang kami terima,” ungkapnya sesenggukan.

“ Seorang wanita berjilbab, yang saat itu datang bersama dua anak Diana,yang ternyata ipar Diana (adik suaminya), juga tampak sedih dan mengeluarkan air mata melihat pertemuan Diana dan anaknya. “ Selama tiga bulan ibunya ditahan, si Aan terus sakit, makan tak selera dan tidur selalu mengigau, karena rindu dengan mamaknya. Ngeri kali cobaan yang diterima Diana dan saudaranya, anaknya pun jadi korban,” katanya.

Kondisi itupun membuat Maria SM Purba SH dan Dewi R Susanna SH selaku pengacara kelima saudara kandung itu, tak tinggal diam. Merekapun berupaya mengajukan permohonan penangguhan untuk Diana, kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemamtangsiantar.

Herianto, yang merupakan lelaki tertua dari lima bersaudara itu, juga menanggung beban psikologis yang berat atas masalah yang dihadapinya bersama saudara kandungnya. Dia pun stress memikirkan nasibnya dan saudaranya. Akibat beban pikiran yang berat, akhirnya dia jatuh sakit dan kini dirawat di salah satu rumah sakit swasta, dan statusnya dibantarkan sampai sembuh. “Aku stress memikirkan semua yang kami hadapi dan jantungku pun kumat dan sakit pada pencernaan. Aku juga terpaksa dipapah ke pengadilan menghadiri sidang.,” ujarnya.

Tak hanya anak kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng yang merasa terzholimi, akibat perbuatan busuk Rosmawati Djingga. Rusdi dan keluarganya pun merasakan hal yang sama. Julikin isteri Rusdi, meskipun tampak tegar, namun apa yang ada di dalam perasaannya, sulit terungkapkan. “ Suami saya sangat dekat dengan dua anak kami. Anak saya sampai saat ini terus menanyakan kapan papanya pulang. Kalau mereka sudah bertanya seperti itu, saya langsung sedih. Kok begini lah beratnya cobaan yang saya hadapi,” tuturnya.

“ Saya tidak terima dengan apa yang dituduhkan Rosmawati terhadap suami saya, Saya dan keluarga merasa yakin kalau keadilan dan kebenaran akan terkuak. Semua rekayasa yang di buat Rosmawati pasti akan terungkap. Kakak saya di Jakarta juga banyak membantu dan mengirimkan pengacara dari sana untuk mendampingi suami saya,” katanya.

Sementara Arjuna Ginting SH selaku kuasa hukum Rusdi, saat dihubungi melalui telepon seluler, mengatakan bahwa dia telah menyurati berbagai pihak atas ketidakadilan yang diterima kliennya selama proses kasus tersebut. “ Kita telah menyurati berbagai pihak atas kejanggalan kasus tersebut termasuk rekayasa yang dibuat Rosmawati Djingga. Saya langsung menghantarkan surat-suratnya dan saat ini saya masih di Jakarta dan sudah saya pastikan segala surat-surat sudah sampai. Dalam waktu dekat saya akan turun ke Siantar dan membeberkan semuanya,” tandas Arjuna. (Bersambung)

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kesatu) - Catatan Kasus

Kisah Dibalik Kasus Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kesatu)
Klaim Sebagai Ahli Waris, Penjarakan Pewaris Sah Dan Pegawai Bank

Laporan : M Alinapiah Simbolon SH

Ironis dan tragis kalau orang yang merasa tak bersalah akhirnya meringkuk diterali besi karena direkayasa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana. Hal itulah yang dialami lima orang kakak beradik kandung dan seorang pegawai Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangiantar.

Herlina, Herianto, Adi Sufianto, Diana, Hasan sebagai anak kandung dan ahli waris sah dari Almarhum Tho Cing Weng, dan Rusdi yang merupakan Asisten Manager di Bank PT Cim Niaga Tbk Pematangsiantar (dulunya bernama Bank Lippo), tentu tak bisa terima atas nasib mereka yang dituduh bersekongkol membongkar Safe Deposit Box (SDB) di Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar pada tanggal 27 Januari 2010, milik dan atas nama Almarhum Tho Cing Weng. Dan mereka juga tak bisa terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dibalik jeruji. Tuduhan itu mereka nilai sebagai rekayasa yang dilakukan wanita bernama Rosmawati, yang tiba-tiba belakangan mengaku sebagai ahli waris satu-satunya.

Wajar saja jika tuduhan yang dilakukan Rosmawati, diduga oleh lima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng, merupakan hasil rekayasa untuk menguasai harta warisan Almarhum Tho Cing Weng, dengan mengklaim sebagai ahli waris, melalui bukti surat yang diduga rekayasa. Anehnya justru lima orang kakak beradik kandung yang merupakan anak kandung serta seorang pegawai Bank PT Cimb Niaga, yang dipolisikan wanita yang konon katanya pernah menjadi isteri Tho Cing Weng. Anehnya lagi, pengaduan Rosmawati Djingga tersebut terhadap kakak beradik yang merupakan anak kandung hasil perkawinan Almarhum Tho Cing Weng dengan Almarhum Tjai Hong, menghantarkan mereka kebalik jeruji, dengan tuduhan melakukan pembongkaran Safe Deposit Box milik Almarhum Tho Cing Weng (ayah mereka sendiri) di Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar.

Tak hanya kelima orang itu, Rusdi salah seorang pegawai Bank yang menjabat sebagai Asisten Manager di Bank Bank PT Cimb Bank Niaga Tbk Pematangsiantar yang merasa sudah melakukan pekerjaannya membuka Safe Deposit Ban itu secara prosedural tersebut pun juga ikut dilaporkan Rosmawati Djingga ke polisi, dan nasibnya juga sama dengan Herlina, Herianto, Adi Sufianto, Diana, Hasan.

Kejam dan sadis perlakuan yang telah diterima lima bersaudara itu, begitu juga dengan apa yang diterima oleh Rusdi. Herlina, Adi Sufianto, Diana, dan Hasan yang sempat ditemui usai persidangan di PN Pematangsiantar, Selasa (27/7) sekitar Jam 02.00 WIB, menuturkan kalau semua yang dilakukan oleh Rosmawati Djingga merupakan rekayasa dan fitnah yang kejam. “Dia telah merekayasa semuanya, Masak kami anak kandung dan ahli waris yang sah yang dipenjara, kita tidak terima dengan semua ini,” ujar Adi Sufianto berurai air mata.

“ Kami tak tahu kemana kami mengadu, kalau Tuhan punya alamat kami akan mengadu melalui surat resmi kepada Tuhan. Tapi kami yakin bahwa hukum akan berlaku adil, tapi yang kami rasakan meringkuk dipenjara selama tiga bulan, tidak hanya pada kami dampaknya, tapi dampaknya psikologisnya juga terhadap anak-anak kami yang masih kecil,” timpal Diana terisak-isak sambil memeluk dua anaknya yang masih kecil.

Herianto yang tebaring dirumah di RS Vita Insani, saat ditemui, Selasa (27/7) sekitar Jam 19.00 WIB, juga menegaskan kalau mereka merasa tidak bersalah membuka Safe Deposit Box milik Almarhum ayahnya tersebut. “ Kita telah melakukannya secara prosedur, dengan surat ahli waris yang lengkap, bahkan sebelumnya kita sudah buat laporan hilang ke Polresta, dan kita lampirkan surat laporan hilang itu, saat mengajukan pembongkaran Safe Deposit Box itu. Yang jelas kita tidak pernah bersekongkol dengan Rusdi dalam membongkar Safe Deposit Box itu,” kata Herianto.

Menurut Herianto, banyak tuduhan terhadap dia dan saudaranya, merupakan fitnah, termasuk tuduhan yang dinyatakan Rosmawati Djingga dalam gugatan perdata yang diajukannya di pengadilan, dan kita bisa membuktikan dan punya bukti yang kuat kalau tuduhannya itu tidak benar sama sekali. “ Semua yang dituduhkan Rosmawati adalah fitnah dan tidak benar, kita dapat membuktikan bahwa tuduhannya tidak benar, dan kita bisa membuktikan bahwa semua itu rekayasa,” tambahnya.

Sementara pihak Rusdi melalui pengacaranya Arjuna Ginting SH, juga menilai kalau pengaduan Rosmawati Djingga terhadap kliennya Rusdi dan kelima anak kandung dan ahli waris Almarhum Tho Cing Wei adalah rekayasa. Arjuna yang dihubungi melalui telepon seluler, mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam mengkuak rekayasa yang diduga dilakukan oleh Rosmawati Djingga. “ Banyak kejanggalan seputar surat-surat milik Rosmawati Djingga yang diduga rekayasa. Kasus ini perlu di clear kan, agar publik tahu siapa yang benar dan siapa yang salah, Dan jika klien saya tak terbukti bersalah kita akan mengadukan Rosmawati telah melakukan fitrnah dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Anehnya sampai pada sidang kedua berkas dimana kelima anak Almarhum Tho Cing Weng sebagai terdakwa, ternyata batang hidung Rosmawati Djingga (yang menjadi pelapor dan saksi korban) tidak tampak hadir di persidangan. Ketidakhadiran Rosmawati Djingga tentunya menjadi tanda tanya, bahkan informasinya pihak kejaksaan juga tak mengetahui dimana keberadaan Rosmawati Djingga. “ Seenak itu dia mengadukan orang, tapi saat persidangan dia tak hadir, hebat kali dia dan sedah sesesuka hatinya,” celetuk salah seorang keluarga terdakwa. (Bersambung)

Running Teks ANTARA


Berita Terkini dari ANTARA