Selasa, 03 Desember 2013

Tak Ngerti Undang Undang, Rhoma Irama Tak Pantas jadi Capres

Tak Ngerti Undang Undang,
Rhoma Irama Tak Pantas jadi Capres

Oleh : M Alinapiah Simbolon


H Rhoma Irama, yang mengklaim sebagai capres yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diuji kemampuannya soal pemerintahan pada Seminar Politik yang digelar Fraksi PKB di Gedung MPR Jakarta  Senin 2 Desember 2013. Penyanyi dangdut yang dikenal sebagai ulama dan politikus tersebut, menjadi pembicara bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang juga diwacanakan nyapres dari PKB serta Jusuf Kalla kader Golkar yang belakangan mendapat dukungan jadi capres PKB dari Pengurus DPW PKB beberapa daerah.

Hal menarik dalam seminiar yang mengangkat thema “Lembaga Kepresidenan yang efektif dan efesien untuk rakyat”  tersebut, ketika H Rhoma Irama meggulirkan usulan pembubaran Mahkamah Konstitusi. Pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) dilontarkan Rhoma Irama, untuk merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk. Khusus untuk Mahkamah Kontitusi Rhoma Irama menganggap lembaga tersebut tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki fungsi serupa. “ Secara fungsional sama, Oleh karena itu ada kemubaziran di dalam dua lembaga ini, maka MK dilebur saja ke dalam MA” pungkas Rhoma Irama saat menjadi pembicara dalam seminar tersebut.

Selain itu Rhoma Irama juga menyakini pembubaran MK akan mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga hukum di Indonesia. Sebab Rhoma Irama melihat ada kekecewaan besar yang mendorong hancurnya kepercayaan terhadap MK pasca dicokoknya Akil Mukhtar oleh KPK karena terlibat suap dalam sengketa pilkada yang ditanganinya.

Merespon usulan yang terlontar dari mulut Rhoma Irama tersebut, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK hanya tersenyum dingin. Dan saat mendapat kesempatan berbicara Mahfud menyampaikan bahwa konstitusi adalah produk kesepakatan bangsa yang membuatnya, sesuai keadaan ideologis, sosial, politik saat itu.

Kalau Mahfud MD hanya terseyum dingin usai mendengar langsung usulan pembubaran MK oleh Rhoma Irama. Maka dengan beda sikap yang dilontarkan Hamdan Zoelva yang menjabat Ketua MK saat ini. Meskipun tidak begitu fulgar Hamdan Zoelva sedikit responsif menyikapi usulan Rhoma Irama itu, saat dimintai pendapatnya usai menjadi pembicara pada Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin 2 Desember 2013.

Hamdan Zoleva mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Dinilainya pedangdut itu mungkin belum membaca seluruhnya Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang  Mahkamah Konstitusi. Usulan Rhoma terkait pembubaran MK dan dileburkan ke MA tidak mungkin dilakukan, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang.

Tuaian keriktikan tampaknya semakin bergulir dan mengarah kepada “Satria BErgitar” tersebut.  Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo merasa prihatin dengan wacana pembubaran MK yang dilontarkan Rhoma. Legislator dari Golkar tersebut mempertanyakan apakah Rhoma Irama serius atau bercanda dengan pernyataannya itu. Jika serius maka patut dipertanyakan terkait wawasan dan pengetahuan Rhoma Irama sebagai calon pemimpin bangsa.

Ruhut Sitompul pun tak mau ketinggalan. Si Raja Sorot Partai Demokrat ini pun dengan pedasnya mengkritik si Raja Dangdut. “Itulah kalau Raja Dangdut ikut politik, kita orang hukum jadi pening,” kata si Raja Sorot yang juga jubir Partai Demokrat tersebut.

Ruhut yang pernah berakting bersama Rhoma dalam Film “Sajadah Ka’bah” menuturkan seharusnya Rhoma Irama  fokus  saja di bidang yang dikuasainya yaitu sebagai penyanyi dangdut. Dikatakan Towi (nama peran Ruhut sebagai Bandit dalam Film “Sajadah Ka’bah”), keinginan Rhoma sebagai bakal capres akan menggiringnya pada situasi yang dilematis dan terjebak dengan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya tak dipahami. Ruhut  juga menyarankan agar Rhoma menggunakan juru bicara untuk menyampaikan hal-hal yang tidak ia mengerti. “Mestinya dia (Rhoma) pakai juru bicara yang ngerti hukum. Kalau capres pas-pas an ya begitu,” kata Ruhut.

Usulan Rhoma membubarkan MK dengan alasan fungsi MK dan MA saling tumpang tindih, sejujurnya memang memberi kesan dan menggambarkan bahwa Rhoma Irama memang kurang memahami soal pemerintahan dan soal kelembaganegaraan. Selain itu juga menggambarkan bahwa sosok Rhoma Irama yang mengaku ustad dan politikus memang tak paham dan tak menguasasi serta tak mendalami peraturan perundang-undangan terutama peraturan yang terkait dengan MK dan MA,  

Wajar Mahfud MD yang pernah menjabat Ketua MK, tersenyum dingin mendengar usulan berikut alasan Rhoma Irama tersebut dengan seyum dingin Mahfud bisa saja kesannya mencibir pernyataan Rhoma yagn dinilai Mahfud tak berkualitas karena tak dibarengi pemahaman mendalam tentang fungsi MK dan MA. Dan wajar juga Hamdan Zoleva yang kini menjabat Ketua MK, meresponnya dengan mengatakan Rhoma mungkin belum membaca seluruhnya UU Mahkamah Konstitusi, dan penilaian Hamdan Zoelva atas pernyataan Rhoma itu memang karena memandang apa yang dilontarkan Rhoma memang hal yang tak bisa diterima secara persfekstif hukum. Serta logika pula Bambang Soesatyo mempertanyakan wawasan dan pengetahuan Rhoma dan Ruhut Sitompul mengatakan Rhoma capres pas-pas an.

Pernyataan Rhoma Irama terkait fungsi MK dan MA yang dikatakannya saling tumpang tindih, jelas-jelas memperlihatkan ketidakpahaman Rhoma Irama soal peraturan perundang-undangan, diantaranya UUD 45 yang telah diamandemen yang di dalamnya termaktub tentang Lembaga Negara yang bernama Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta kewenangannya,  UU Tentang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003 berikut UU perubahannya (UU No 8 Tahun 2011, termasuk Perpu No 1 Tahun 2013), dan  UU Tentang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 berikut UU perubahannya (UU No 5 Tahun 2004 dan UU No 3 Tahun 2009).

Kalaupun Rhoma pernah membaca sejumlah UU yang berkaitan dengan MK dan MA, namun sepertinya Rhoma hanya sekedar membaca saja atau membaca sekilas, tapi tidak mendalami dan tak berusaha memahami substansinya ataupun mungkin Rhoma Irama tak punya kemampuan menyimak, mendalami dan memahami Undang-Undang.

Sangat disayangkan, jika sosok Rhoma Irama yang ngotot mencapreskan diri dan bahkan mengklaim telah mendapat dukungan dari PKB, ternyata dangkal wawasan pengetahuan politiknya terutama wawasan dan pengetahuannya soal pemerintahan termasuk soal perundang-undangan. Juga sangat disayangkan jika seorang Rhoma yang piawai mencipta bait-bait yang terangkai menjadi syair lagu yang indah dan penuh makna, ternyata tak mampu mendalami dan memahami makna dari bait-bait yang tertulis dalam undang-undang. Intinya Rhoma Irama yang terkenal sebagai penyanyi, musisi, pencipta lagu dangdut dengan gelar sebagai Raja Dangdut, serta sebagai ustad dan politikus, ternyata tak menguasai dan tak memahami secara benar soal pemerintahan dan peraturan-peruundang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan.

Pantaskah sosok Rhoma menjadi calon presiden ?

Wawasan dan pengetahuan yang luas soal pemerintahan, jelas menjadi salah syarat mutlak untuk bisa menjadi pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan. Memang Rhoma belum resmi jadi capres, karena PKB yang menjadi harapan Rhoma sebagai partai politik yang mengusungnya juga belum memproklamirkan capres yang diusung untuk Pilpres 2014. Harus diingat bahwa PKB tidak akan men capres kan sosok yang dianggap tak pantas untuk dijadikan capres. Ukuran pantas, banyak sisi penilaiannya, termasuk salah satu penilaian penting adalah soal dan wawasan dan pengetahuan khusunya tentang pemerintahan, sebab l calon presiden adalah calon pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan.

Kalau Rhoma Irama dianggap PKB tak punya wawasan dan pengetahuan soal pemerintahan termasuk soal peraturan per undang-undangan, berarti Rhoma Irama dipastikan tak akan diusung PKB sebagai capres.  Seminar politik yang digelar Fraksi PKB di MPR adalah awal pembuktian bahwa Rhoma memang sosok yang tak mumpuni untuk jadi capres alias memang tak pantas di capreskan. PKB akan menjadi pecundang jika kelak menetapkan Rhoma Irama sebagai capres.

baca juga di sini :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Running Teks ANTARA


Berita Terkini dari ANTARA