Ketua
Umum Demokrat, Dilarang Nyapres… Bah…!
Oleh
: M Alinapiah Simbolon
Manuver-manuver
politik menjelang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat tak ada habisnya. Beragam
wacana terus bergulir. Wacana ini dan wacana itu pun bermunculan dan disuarakan
para eliti Partai Demokrat. Yang jadi polemik berkepanjangan dan memicu pro
kontra pendapat di internal partai, terkait munculnya wacana pencalonan ketua
umum dari lingkungan keluarga SBY. Nama Ibu Ani Yudhoyono, Edhi Baskoro
Yudhoyono dan Pramono Edhi Wibowo pun tersebut-sebut. Termasuk juga munculnya
calon dari eksternal partai serta dari loyalis Anas Urbaningrum.
Kini
muncul pula wacana yang menggelikan terkait persyaratan bagi calon Ketua Umum
Partai Demokrat. Sebagaimana pernyataan Sekretaris Majelis Tinggi Partai
Demokrat Jero Wacik, bahwa Ketua Umum terpilih dilarang nyapres (dilarang untuk
maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2014). Bah…!
Koq bisa jadi begitu ? Manuver apa pula lagi ini ? Apakah ini sudah jadi aturan
pasti atau hanya sekedar isu ?
Memang
Jerok Wacik memunculkan wacana tersebut tak menegaskan kalau itu sudah menjadi
syarat atau aturan yang telah ditetapkan oleh SBY dan Majelis Tinggi Partai
Demokrat. Tapi setidaknya Jero Wacik berani mewacanakan demikian, karena memang
arahnya akan seperti itu.
Tampaknya
internal partai takkan mempermasalahkan aturan itu, jika memang SBY dan Majelis
Tinggi Partai Demokrat yang menetapkan. Sebab hampir semua kader dan elit
Partai Demokrat dalam kondisi sekarang ini patuh dan tunduk kepada SBY termasuk
keputusan yang diambil SBY. Maklumlah ! Itu karena kebanyakan kader dan elit
partai besutan SBY itu, punya tabiat sebagai penjilat kelas kakap.
Nah….
Kalau tak jadi persoalan bagi internal Partai Demokrat, namun bias jadi nikmat
untu dibahas, kenapa sampai demikian aturan yang disayatkan bagi calon Ketua
Umum DPP Partai Demokrat. Sangat politis sekali maksud dan tujuannya. Kalau
dari pengakuan pengkuan orang dekat SBY, yang menegaskan Ibu Ani dan Ibas tidak
akan mencalonkan diri jadi calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Sedikit banyak
mengisyaratkan ada rencana SBY mencalonkan Ibu Ani sebagai capres atau cawapres
dari Partai Demokrat sehingga tak direstui sebagi calon Ketua Umum Partai
Demokrat. Kalau Ibas memang sangat tak mungkin jadi capres atau cawapres,
karena untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat pun Ibas belum diproyeksikan SBY,
karena memang belum saatnya.
Kalau
pun seandainya, bukan isterinya yang diproyeksikan jadi Capres atau Cawapres,
paling tidak SBY punya nama lain untuk diproyeksikan, dan nama itu bisa saja
dari lingkungan keluarganya yang lain, atau nama lain yang sebelumnya memang
sudah dieleus oleh SBY. Dan nama itu memang tidak masuk dalam bursa calon Ketua
Umum partai Demokrat. Jadi dapat dipahami sebab musabab adanya aturan Ketua
Umum Partai Demokrat yang terpilih dilarang Nyapres ataupun Nyawapres, dan
disyaratkan saat mencalonkan diri, karena adanya maksud dan tujuan
politik SBY .
Konsekwensinya,
jika memang aturan itu memang akan diaplikasikan apalagi kenyataannya nanti
memang dikondisikan seperti itu, tak bisa dipungkiri bahwa SBY lah sentral
kekuasaan Partai Demokrat, meskipun cara seperti itu menjauhkan partai yang
berlabel demokrasi itu dari nilai-nilai demokrasi. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar