Sutan Bathoegana, Pasrah Menanti Jeratan KPK
Oleh
: M Alinapiah Simbolon
Sutan Bathoegana (foto : kompas.com) |
Resmi dicegah
berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kurun
waktu enam bulan ke depan, membuat Sutan Bathoegana tak berkutik. Sejak di
cegah, tak terdengar lagi suara lantang dari mulut politisi Partai Demokrat
tersebut. Apalagi Partai Demokrat yang dihuninya sudah mengeluarkan perintah peringatan
buat Ketua Komisi VII itu untuk berpuasa bicara setelah dicegah KPK.
Dicegah oleh KPK,
ditambah lagi keluarnya perintah dan peringatan dari Partai Demokrat agar puasa
bicara, membuat Sutan Bathoegana tak berdaya.
Sebenarnya Sutan sudah menyadari kalau kekuatannya sebagai politisi dan
kader Partai Demokrat sudah melemah sejak terungkap ada keterlibatannya dalam
kasus korupsi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi), dan semakin
melemah setelah dicegah oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), serta dinyatakan oleh Ruhut
Sitompul takkan mendapat perlindungan
Partai Demokrat.
Pencegahan Sutan Bathoegana,
menarik untuk dianalisa. Sutan di cegah KPK untuk kepentingan pemeriksaan dalam
kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang menjerat mantan Sekretaris
Jenderal ESDM Waryono Karno. Itulah alasan resmi KPK mencegah Sutan Bathoegana,
Tri Yulianto, Gerhard Rumeser dan Sri Utami berpergian ke luar negeri selama
enam bulan sebagaimana tertuang dalam surat permintaan yang dikirimkan KPK
kepada pihak Imigrasi.
Meskipun dicegah karena
dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM
Waryono Karno, tapi yang pasti pencegahan Sutan sangat erat kaitannya dengan kasus
dugaan suap di SKK Migas, yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
dan Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya.
Untuk diketahui pemeriksaan
Rudi Rubiandini setelah ditangkap KPK dan dijadikan tersangka telah berkembang
ke mana-mana. Mantan Sekjen ESDM Waryono karno terlibat dan dijadikan tersangka
kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM
juga berawal dari pengembangan dari Suap
SKK Migas. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini yang sempat
bocor ke publik, nama Sutan Bathoegana pun disebut pernah minta uang THR kepada
Rudi. Nama rekan Sutan di Komisi VII DPR RI Tri Yulianto termasuk juga disebut
menerima titipan uang THR yang diminta Sutan. Uang yang diserahkan untuk THR anggota
Komisi VII DPR RI sebesar 200.000 Dolar AS itu, diserahkan oleh Rudi melalui pelatih
golfnya bernama Deviardi.
Soal permintaan uang
THR untuk anggota Komisi VII DPR RI, ke Rudi Rubiandini ternyata tak hanya dari
Sutan Bathoegana saja. Soalnya pengacara Rudi Rubiandini , juga mengungkapkan
bahwa Rudi juga dimintai Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno uang sebesar
200.000 Dolar AS yang katanya untuk THR anggota Komisi VII DPR RI. Namun yang
diberikan Rudi sebesar 150.000 Dolar AS, lalu saat diminta lagi sama Waryono
kekuarangannya, Rudi menolak.
Rudi Rubiandini pun
sempat diminta oleh Waryono Karno menghubungi Dirut Pertamina Karen Agustiawan, tujuannya agar ikut
menyumbang terkait permintaan uang THR tersebut. Namun permintaan itu ditolak
oleh Karen. Bahkan disebutkan pihak Karen, kalau Rudi sempat mengancam Karen
akan dilaporkan ke seorang Menteri jika tak mau menyumbang dana untuk THR
anggota Komisi VII DPR RI. Soal disebut mengancam Karen, pihak Rudi
membantahnya dan mengatakan itu disampaikannya adalah pesan dari Waryono Karno.
Menyimak hal itu, tak
pelak kalau alasan pencegahan Sutan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan korupsi
di Kementerian ESDM yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno,
sangat erat kaitannya dengan permintaan
uang THR untuk anggota Komisi VII DPR RI oleh Waryono kepada Rudi. Kalau itu
kaitannya, maka kemungkinan besar uang yang diminta Waryono kepada Rudi yang
katanya untuk uang THR anggota Komisi VII itu itu, juga atas permintaan Sutan
kepada Waryono. Jadi dalam hal ini selain meminta kepada Rudi, Sutan juga
meminta kepada Waryono Karno.
Selain hal itu, bukan
tak mungkin pencegaah Sutan, juga untuk kepentingan pemeriksaan hal-hal lain selain
masalah permintaaan uang THR tersebut. Soalnya terungkap juga kalau Sutan juga
pernah meminta via sms kepada Rudi saat masih menjabat sebagai Ketua SKK Migas,
agar perusahannya yaitu PT Timas Suplindo dimenangkan dalam tender proyek di
SKK Migas yaitu proyek pembangunan konstruksi lepas pantai. Sms Sutan ke Rudi di forward Rudi kepada
bawahannya yaitu Gerhard Rumeser yang menjabat sebagai tenaga ahli bidang operasi
di SKK Migas. Soal titip perusahaan untuk dimenangkan, ternyata tak hanya
sekali itu saja dilakukan Sutan. Pada tahun 2011 nama Sutan di sebut dalam
kasus korupsi Solar Home System (SHS) di Kementrian ESDM. Sutan disebut menitip
perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek SHS itu.
Kembali ke soal
pencegahan terhadap Sutan Bathoegana. Pencegahan itu, tampaknya punya daya
hamtan dan daya ledak yang kuat, sehingga seorang Sutan Bathoegana yang dikenal
piawai bersilat lidah dan jago berkelit dari persoalan, tampak tak berdaya. Sutan
Bathoegana masih memperlihatkan kemampuannya mengindar dari serangan dan
tudingan negatif pasca terungkap ke publik soal dia disebut pernah meminta uang
THR kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia terlihat begitu percaya
diri tampil di televisi saat mengkounter informasi soal permintaan uang THR
tersebut. Bahkan di salah acara televisi yang membahas soal kasus suap di SKK
Migas, seolah tanpa beban dia
mengeluarkan kata Demi Allah saat membantah soal permintaan THR tersebut.
Sutan juga masih tampak tenang dan mengaku tak risau saat menyikapi
penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya maupun kantornya.
Namun ketika Sutan
mengetahui KPK telah resmi menetapkannya berstatus sebagai orang dicegah untuk
ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi, tak lagi terlihat aura ketegaran
dari seorang Sutan Bathoegana. Sedikitpun tak terlihat sikap reaktif Sutan dari
pernyataannya saat menyikapi soal pecegahan dirinya. Malah dia menyatakan
pasrah dan akan mengikuti proses hukum dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan
kementerian ESDM.
Memang Sutan masih
tetap membantah keterlibatannya, namun dari sikapnya yang tak reaktif, pantas
dicurigai ada siratan kekawatiran yang dirasakan Sutan. Dapat dipastikan Sutan
sangat khawatir dengan pencegahan dirinya, sebab dia tahu betul bahwa siapapun
yang pernah di periksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi, lalu resmi
dicegah keluar negeri, tak satupun yang lolos dari jeratan KPK. Faktanya memang
sampai saat ini sejumlah orang yang awalnya diperiksa KPK sebagai saksi karena
ditenggarai terlibat korupsi, lalu resmi di cegah keluar negeri, pada akhirnya pasti
jadi tersangka dan dipastikan pula dijebloskan ke dalam penjara dengan status
tahanan KPK. Sudah banyak orang yang mengalami proses demikian diantaranya mantan
rekan Sutan di Partai Demokrat yakni Andi Malaranggeng dan Anas Urbaningrum.
Dan contoh orang terakhir adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut.
Harus diakui, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang di
cegah keluar negeri sehubungan adannya proses pemeriksaan terkait kasus korupsi,
apalagi yang dicegah itu masih berstatus saksi. KPK berani mencegah seorang
saksi keluar negeri tentunya berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat. Biasanya saksi yang dicegah keluar negeri
adalah saksi yang berpotensi kuat menjadi tersangka. Kalau saksi yang tak
berpotensi jadi tersangka dilakukan pencegahan, tentu punya konsekwensi hukum.
KPK berpeluang dituntut dengan tuduhan melanggar hak azaasi karena mengekang
kebebasan seseorang.
Sutan Bathoegana, dapat
dipastikan tak lagi berdaya pasca dicegah oleh KPK. Dia terlihat pasrah dan sikap
pasrah telah diproklamirkannya. Sutan juga dipaksa untuk pasrah oleh kekuatan
partainya, sebab Partai Demokrat yang selama ini tempatnya bernaung telah resmi
menyatakan takkan melindunginya. Dahsyat nya status cegah yang dikeluarkan KPK,
membuat mulut Sutan jadi terbungkam. Terasa keluh untuk berkomentar menyikapi
pencegahannya. Seolah tak ada lagi kata dan kalimat penangkal yang bisa
dilontarkan untuk membuat dirinya keluar dari kungkungan lingkaran kasus
korupsi yang membuatnya berstatus dicegah olek KPK. Selain memang terbungkam dengan sendirinya, Partai Demokrat juga ikut membungkam mulut Sutan dengan mengeluarkan
maklumat agar Sutas berpuasa bicara setelah di cegah KPK.
Sutan tahu betul dan
betul-betul menyadari, status cegah yang
ditabalkan KPK dan kini tersemat pada dirinya, merupakan jeratan awal buat dia. Dan Sutan juga menyadari, selanjutnya KPK
bakal lebih erat menjeratnya dengan menetapkannya menjadi seorang tersangka dan
selanjutnya menjebloskanya ke bilik prodeo dengan status tahanan KPK, dengan
tuduhan menerima suap. Kini Sutan
Bathoegana berada dalam posisi pasrah menanti proses hukum kasus korupsi di SKK
Migas dan Kementerian ESDM, yang untuk sementara telah terungkap melibatkan
namanya, dan kemungkinan besar akan menjerat dirinya. Pastinya, Sutan Bathoegana kini dalam ngeri-ngeri sedap menanti jeratan KPK. Bakal
kena barang tu…!!!
Klik dan baca juga di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar