Rabu, 06 Februari 2013

KPK, Lembaga Super Body yang Masih Belum “Super”

 

KPK, Lembaga Super Body yang Masih Belum “Super”

 

Oleh : M Alinapiah Simbolon





Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegakan hukum yang lahir belakangan, dan kelahirannya merupakan buah reformasi, harus diakui jauh lebih baik kinerjanya dibanding lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Mungkin karena fokusnya lembaga negara spesialis penanganan kasus korupsi (Special State Agency), sehingga KPK jauh lebih bergreget dari pada dua lembaga yang lebih senior tersebut. Disamping itu KPK berdasarkan akte pendiriannya yaitu Undang-Undang No 30 tahun 2002, merupakan lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, tidak seperti kepolisian dan kejaksaan yang merupakan lembaga dibawa kooptasi presiden.


Sebenarnya bukan hanya itu saja kelebihan dari Korps KPK dibandingkan dengan Korps Bhayangkara dan Korps Adiyaksa. Perbedaan yang paling prinsip yaitu KPK punya predikat istimewa yaitu sebagai lembaga Superbody. Dikatakan superbody, sebab selain merupakan lembaga independen, KPK secara khusus dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.

KPK diberikan kewenangan istimewa oleh No 30 tahun 2002. KPK memiliki tiga kewenangan sekaligus yaitu, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Di satu sisi KPK terposisi diatas kepolisan dan kejaksaan, karena memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi (pengawasan) terhadap penanganan kasus korupsi oleh kepolisian dan atau kejaksaan. Dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan atau kejaksaan. Dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK juga tak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan).

Sejumlah wewenang lainnya yang menunjukkan sifat superbody KPK adalah terkait masalah penyadapan dan pencekalan. KPK mempunyai wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan, serta berwenang untuk memberikan perintah kepada instansi terkait untuk melarang seseorang untuk berpergian keluar negeri. Tak hanya itu banyak lagi kewenangan superbody yang dimiliki KPK, seperti memerintahkan instansi perbankan untuk memblokir rekening seseorang, serta penangkapan pejabat tanpa harus ada izin presiden.

Terkait sifat superbody KPK, Undang-undang memang mengakui KPK sebagai “superbody”, lembaga yang cenderung superior dan dengan kewenangan serta independensi lebih dibanding polisi atau kejaksaan. Bahkan presiden pun tidak bisa dan tak berani mengintervensi KPK, kecuali kalau presiden mau disebut melanggar dan mengangkangi undang-undang.

KPK sebagai lembaga spesialis “tukang garuk” para koruptor, untuk saat ini memang menjadi salah satu lembaga pengharapan publik. Masyarakat sudah muak dengan kinerja kepolisian dan kejaksaan yang puluhan tahun lebih banyak bersandiwaranya daripada serius dalam penanganan kasus korupsi. Kehadiran KPK diembeli dengan status superbody nya, memotivasi kembalinya gairah masyarakat melihat pemberantasan korupsi sesuai dengan penegakan hukum yang ideal dan berlaku adil. Respek masyarakat terhadap keseriusan pemberantasan korupsi dibarengi dengan bukti nyata oleh KPK. Dan KPK telah memberikan totonan segar buat masyarakat sehubungan telah banyak pejabat tinggi di pusat dan darah yang digaruk dan dijebloskan ke balik jeruji besi oleh KPK.

Beberapa kali KPK coba dilemahkan oleh kekuatan lain, masyarakat dan kalangan yang ingin KPK tetap eksis, tetap memberi support kepada KPK, dan mengecam upaya pelemahan lembaga yang telah jadi “momok sangar” bagi para pencoleng uang Negara. Dan pelemahan terhadap KPK pun akhirnya kandas ditengah jalan.

Tapi harus diakui juga, bahwa tak semuanya masyarakat yang terkesima dengan pergerakan KPK dalam penanganan kasus korupsi. Disatu sisi ada kepuasan atas kinerja KPK, namun disisi lain juga muncul penilaian kritis akibat rasa tak puas terhadap KPK dalam hal penanganan kasus sejumlah kasus korupsi. Tak sedikit kalangan menganggap KPK masih belum greget dan terkesan pandang bulu ketika penanganan kasus korupsi melibatkan kalangan tertentu.

Wajar kalau banyak kalangan menilai seperti itu. Sah-sah saja ketika elit-elit Partai Keadilan Sejahtera menilai dan merasa KPK masih diskriminatif dalam penanganan kasus korupsi. Saat Presiden PKS Lufthi Harun Ishaaq terlibat Kasus Suap Impor Daging Sapi, bergitu cepat penanganannya. Sementara dalam penanganan kasus Korupsi Hambalang, meskipun banyak pengakuan yang mengarah adanya keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, namun sampai sekarang yang namanya Anas Urbaningrum sama sekali belum tersentuh oleh KPK. Begitu juga dalam penanganan Kasus Bank Century, KPK juga dinilai tak bertaring menguak keterlibatan Mantan Bos Bank Indonesia Budiono (saat ini Wakil Presiden).

Tentunya kondisi ini, seakan mengusik predikat Superbody yang disematkan oleh UU No 30 tahun 2002 kepada KPK. Bahkan KPK ternilai seperti kehilangan superioritasnya sebagai lembaga spesialis lembaga penegakan hukum pemberantas korupsi di republik ini. Apa dan kenapa KPK dianggap tak bertaring dalam kasus tertentu dan menyangkut keterlibatan kalangan tertentu ?

Tentu KPK atau elit KPK lah yang tahu jawabannya. Setidaknya petinggi sekaligus para pendekar hukum yang menghuni KPK punya alasan yang kuat dan masuk akal kalaupun KPK dinilai seperti itu. Seandainya alasannya adalah alasan hukum, misalnya persoalan teknis dalam penanganan kasus atau persoalan kekurangan bukti dan lain sebagainya yang masih dalam konteks hukum, mungkin masih bisa mendapat pemakluman oleh masyarakat yang masih punya kepercayaan kepada KPK. Tapi kalau alasan hukum itu hanya dijadikan alasan, ataupun alasan yang diluar alasan hukum, tentunya KPK dapat di pastikan masih belum Super. Dan dengan demikian KPK juga sudah mempermainkan hukum dan berlakon didunia panggung sandiwara, dan tak ada bedanya dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan. (***)





Senin, 04 Februari 2013

Sang Ustad, Jadi Mantan Ustad




Sang Ustad, Jadi Mantan Ustad

Oleh : M Alinapiah Simbolon


Ada komen dari teman Facebookku bernama Jubeir Siregar. Dia menanggapi  tulisanku berjudul  “PKS Terjerembab Karena Ikut Setgab”, yang juga ku share dan kujadikan sebuah catatan FB ku, (karena tulisan itu telah terbit dan juga sempat headline di kompasiana,com).  Dia menanggapi tulisanku itu dengan nada bertanya : “Bang Simbolon, ustad kan dah dibekali dengan iman dan ilmu, itu yang buat aku sedih, kok bisa terjerembab duitnya kan dah banyak, apalagi dia presiden PKS” 

Komen temanku ini kuanggap menarik dan menggelitik. Lalu langsung kubalas pula komennya, “Lufthi dikenal sebagai ustad, dia diangkat sebagai pimpinan PKS karena mungkin pertimbangan sosok ustad serta iman dan ilmunya, tapi nyatanya dia korup. Tapi yang jelas dia tidak lagi ustad yang punya iman dan ilmu, karena kasusnya...tepatnya dia sudah jadi Mantan Ustad.  Karena menurutku atau mungkin juga menurut kebanyakan orang, status Ustad itu harus bagi orang yang bersih dari tindakan kejahatan (termasuk korup)”

Terlepas  tanggapanku itu apakah tepat atau tidak bagi yang membaca, yang jelas bagiku ustad itu adalah sosok yang bersih dan jadi panutan. Maka menurut pola pemikiranku yang punya ilmu agama islam kategori pas-pasan ini, bahwa status Ustad adalah bukan status sembarangan. Artinya, sosok ustad bagiku adalah orang yang taat beribadah dan punya ilmu keislaman yang mumpuni, selain itu ustad haruslah sosok tak tercela secara moral, etika dan performannya. 

Dulu sewaktu masih anak-anak, aku memandang sosok ustad dengan pemikiran sederhana saja. Sesuai dengan pola pikirku saat itu, yang namanya ustad itu adalah seorang yang taat beribadah, pandai berceramah, bisa dan dipercaya jadi imam sholat, serta bisa dan fasih bawa tahtim, tahlil dan doanya baik saat ada perwiridan atau kenduri, yang utama lancar dan fasih baca ayat suci Al Quran.

Saat itu, aku juga sangat terkesima dengan salah seorang ustad yang  juga guru di pengajianku (Sekitar tahun 1973 sampai 1978, aku sempat ngaji di Madrasah Ibtidaiyah Swasta di kotaku yaitu Pematangsiantar,  dan Insya Allah aku memang tamat meskipun sebatas tamat madrasah ibtidaiyah yang setingkat sekolah dasar). Sang ustad itu bernama Abdul Khalik Bakran dan orang kebanyakan memanggilnya Ustad Bakran. Saat itu meskipun dia saat itu belum bersatus haji, namun dia dipanggil dengan panggilan ustad karena memang semua orang memanggilnya ustad. Selain guru ngaji madarasah tempatku mengaji, dia juga dikenal sebagai penceramah. Pokoknya dia kuanggap bisa segalanya dalam soal agama. Selain sebagai penceramah, dia juga sering jadi imam sholat di masjid, dan dia sering daulat bawa doa diberbagai acara seperti acara wiridan dan hajatan kendurian ataupun pesta. Selain itu dia juga punya jiwa seorang pemimpin, dia memimpin madrasah tempatku mengaji dan memimpin majelis taklim dan perwiridan, serta aktif sebagai pengurus organisasi islam.

Yang membuat aku tambah terkesima dengan sosok keustadannya, yaitu dia mampu mengobati sejumlah penyakit dan meyadarkan orang kesambet atau kemasukan (kalau dikampungku disebut tersapuh). Penyembuhan penyakit dan penyadaran orang kesambet dilakukan  melalui amalan-amalan ayat-ayat suci Al Quran yang dibacakannya. Malah yang kutahu dia tidak pernah dan tak mau menerima bayaran ketika menyembuhkan orang yang sakit yang datang kepadanya, karena dia tak buka praktek pengobatan. Aku masih ingat, karena aku beberapa kali disembuhkannya saat sakit deman tinggi dan kesambet. Sosok ustad itu sekarang sudah tiada, dan kabarnya sekitar tahun 90 an dia wafat di negara tetangga Malaysia, dia terakhir bermukim disana, dengan aktivitas sebagai ustad juga. Dan bagiku dia tetap sosok yang pantas menyandang  ustad, dan tak tergugat sampai akhir hayatnya.

Untuk pemikiranku dikondisi sekarang ini, menurutku dan mungkin menurut penilaian sebagian besar orang, seorang sosok yang berlabel ustad, idealnya tak jauh beda dengan penilaikanku saat masih aku kecil. Syaratnya taat beribadah, punya ilmu terutama ilmu  keislaman dan tak kalah penting yaitu punya keimanan. Dan semua penilaian itu  datangnya dari kalangan ummat.

Memang julukan atau label sebagai ustad melekat kepada seseorang bukan karena ada penyematan secara resmi, berdasarkan jenjang kepangkatan atau pendidikan, karena memang tak ada di negeri ini lembaga resmi yang mengangkat dan memberikan label ustad pada seseorang, dan tak ada pula lembaga yang berhak memecat seseorang sebagai ustad. Label ustad memang berdasarkan penilaian ummat dan itu terlabel karena sosok seseorang itu memang pantas dianggap sebagai ustad.

Selain taat ibadah dan punya ilmu, yang paling penting penilaian itu juga menyangkut kadar imannya, karena seseorang dianggap sebagai ustad juga karena dinilai punya kadar iman yang baik, sehingga dapat jadi panutan, dengan parameter penilaian yang sederhana yaitu tak tercela secara moral, etika dan performanya. Itulah, yang membuatku spontan menanggapi komen suadara Jubeir Siregar atas tulisanku, dengan  penilaian kalau Lufthi Harun Ishaaq kuanggap tidak lagi sebagai ustad alias  sudah menjadi mantan ustad.

Memang Lufthi Hasan Ishaaq secara hukum belum dianggap bersalah, dan statusnya masih tersangka, namun harus dipahami bahwa titel ustad tak ada hubungannya dengan hukum positif negara ini. Pencngangkatan dan pencopotannya sebagai pemegang gelar ustad bukan wilayah hukum positif atau tapi wilayah penilaian masyarakat dengan salah satu parameternya adalah  kadar keimanan. Dan harus dipahami pula bahwa, titel ustad adalah titel terhormat yang tak bereselon dan tak punya jejang kepangkatan. Titel merupakan penganugrahan dari ummat untuk seorang sosok islam yang taat, punya ilmu dan beriman.

Jadi kalau Lufthi Hasan Ishaaq tidak lagi kuanggap sebagai sosok Sang Ustad, tapi sudah jadi Mantan Ustad, sebab berdasarkan kacamata penilaianku selaku seorang ummat islam yang layak dan punya hak untuk menilai, dia tak lagi bisa jadi panutan sebagai seorang ustad, karena integritas keimanannya telah terbeli plus terjangkiti virus kriminalitas, alias moralnya sudah cacat akibat cedera parah dihantam Kasus Suap Impor Daging Sapi yang menerpanya.  Kalau sang ustad sudah cacat moral, logikanya memang tak pantas jadi panutan dan tak pantas jadi imam bagi ummat. 

Tak salah juga kalau aku menilai, bahwa penilaianku ini juga identik dengan penilaian orang lain, bahkan mungkin merupakan penilaian banyak orang, yang memiliki penilaian sederhana tentang sosok seorang yang dianggap pantas atau tidak dianggap sebagai ustad. Bahkan Lufthi Hasan Ishaaq sendiri menurutku punya penilaian yang identik dengan penilaianku. Buktinya dia, langsung sadar kalau dirinya sudah tak pantas lagi dianggap sebagai ustad, dan tak pantas lagi yang menjadi imam dan panutan bagi ummatnya di Partai Keadilan Sejahtera. Buktinya, dia mengambil sikap mengundurkan diri sebagai pimpinan ummat di PKS tak lama setelah dijadikan tersangka dan ditangkap. Tak hanya itu dia juga menyadari kalau pun dia bertahan sebagai imam di PKS, maka dipastikan ummatnya tak bisa berterima dengan imam seperti dia yang dianggap sudah cacat moral, karena prilaku korupsinya. (***)

Sabtu, 02 Februari 2013

PKS Terjerembab Karena Ikut Setgab



PKS Terjerembab Karena Ikut Setgab

Oleh : M Alinapiah Simbolon


“Kejahatan terjadi bukan hanya karena adaniat dari pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan... Waspadalah... Waspadalah... Waspadalah !”

Itulah bunyi slogan yang  dikumandangkan “Bang Napi” di sela acara berita siang di salah satu siaran televisi swasta. Slogan itu merupakan bentuk upaya preventif untuk mengingatkan publik bahwa pada dasarnya kejahatan terjadi bukan semata hanya karena adanya niat pelaku tapi juga disebabkan oleh adanya kesempatan ataupun peluang untuk terjadinya kejahatan. Kalau ada kesempatan atau peluang seseorang yang awalnya tak punya niat, bisa berubah jadi punya niat untuk melakukan tindak kejahatan.

Slogan positif yang bernada peringatan dari Bang Napi tersebut, tampaknya tidak hanya berlaku untuk kejahatan atau tindak pidana umum saja, tapi untuk semua jenis kejahatan atau tindak pidana, termasuk kejahatan atau tindak pidana yang bernama korupsi yang telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes).

Kalau elit dan kader PKS dari awal menyadari, sebenarnya slogan Bang Napi tersebut merupakan peringatan dini buat PKS Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelum ikut berkoalisi mendukung pemerintahan SBY yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi.  Maka kemungkinan besar PKS tak terjerembab oleh Kasus Suap Impor Daging Sapi. Soalnya keikutsertaan PKS dalam Setgab Koalisi, membuka peluang elit-elitnya  terlibat atau melakukan perbuatan korup.

Jika boleh berandai-andai, seandainya PKS tak ikut dalam Setgab Koalisi, kemungkinan besar Menteri Pertanian Kabine SBY Jilid II, bukanlah dijabat oleh Suswono yang merupakan kader PKS. Lufthi Hasan Ishak juga kemungkinan besar takkan terlibat tindak pidana korupsi dalam Kasus Suap Impor Daging Sapi yang pengadaannya dibawah kendali Kantor Kementerian Pertanian yang dibawah kendali kader PKS selaku menterinya.

Untuk diketahui, bahwa Setgab terbentuk dengan tujuan untuk mendukung dan mengamankan pemerintahan SBY yaitu Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, mengingat koalisi dalam Kabinet Indonesia Bersatu  Jilid I banyak kelemahan, karena sifatnya tidak permanen. Setgab Koalisi pun dibentuk secara permanen agar koalisi berjalan tersistem untuk mematangkan dan menguatkan pemerintahan melalui kordinasi lintas partai yang tergabung dalam Setgab Koalisi.

Namun, disadari atau tidak, dengan adanya Setgab sebagai koalisi yang terlembaga, jelas membuat  partai yang ikut dalam Setgab, tidak lagi murni sebagai partai yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena sudah jelas tujuan utamanya mensinergiskan dan menyatukan kekuatan baik di pemerintahan maupun di legislatif (DPR). Koalisi Partai dalam Setgab melibatkan pimpinan partai koalisi yaitu ketua umum partai, ketua fraksi dan anggota fraksi koalisi, dan ini jelas mengindikasikan sebagai bentuk upaya untuk pembungkaman dan pemandulan kontrol parlemen.

Sah-sah aja kalau Setgab Koalisi membangun kesepakatan dengan maksud yang katanya untuk percepatan semua gerak pembangunan guna mewujudkan sesegera mungkin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Namun yang tampak jadi penilaian, bahwa keinginan parpol ikut  ajakan SBY untuk bergabung  dalam koalisi permanen bernama Setgab Koalisi, adalah semata-mata didasarkan oleh kompromi politik untuk mendapat jatah jabatan dikabinet, karena itu memang kompensasinya. Dan tak bisa di pungkiri kalau publik menilai PKS ikut Setgab, orientasinya memang menginginkan jatah jabatan di kabinet.

Tak hanya itu Setgab juga memicu terjadinya praktek kongkalikong lintas partai, sebab dari awal pemerintahan terbentuk tidak lagi berdasarkan  profesionalitas, tapi sudah mengacu kepada proporsionalitas semata. PKS adalah salah satu partai politik yang ikut sebagai peserta Setgab dan dapat jatah dua Menteri di Kabinet Pemerintahan SBY Jilid II. Mendapat hadiah dua  jabatan  Menteri, seakan membuat PKS lupa diri dengan ideoginya. Ikut terlibat dalam kabinet menjadi cikal bakal dan membuka peluang bagi elit PKS, terlibat praktek korupsi, dan akhirnya memang terbukti dengan terkuaknya praktek korupsi Kasus Suap Impor Daging Sapi, yang melibatkan Presiden PKS Luthi Hasan Ishak, dan juga mengindikasikan adanya keterlibatan Kementerian Pertanian yang Menterinya dijabat oleh Suwono yang juga kader PKS

Sebenarnya kalau para petinggi atau elit-elit PKS mau jujur, sejak awal mereka sudah menyadari kalau keikutsertaan PKS sebagai part ai koalisi yang tergabung di Setgab, memiliki konsekwensi politik terhadap citra PKS. Tak bisa ditampik kalau PKS mengalami friksi  (penggeseran) prinsip, dari sebelumnya dikenal sebagai partai islam yang berpihak kepada kepentingan ummat, menjadi partai islam yang mendukung kepentingan penguasa.  Akhirnya yang terlabel pada PKS adalah sebagai partai pendukung pemerintah, karena telah ikut menjadi bagian dari pemerintahan SBY Jilid II.

PKS juga sebenarnya menyadari, kalau keikutsertaannya sebagai partai koalisi yang tergabung di Setgab, juga sangat membahayakan integritas partai dan elit partainya. Intinya keberadaan PKS dalam setgab menempatkan PKS berada dalam zona yang rentan ikut terlibat kongkalikong politik, dan elit  elit PKS pun berada di zone rentan untuk terpengaruh ikut ambil bagian atau ikut terlibat dalam permainan korup.

Dalam perjalan koalisi pun PKS terlihat gamang menjalankan perannya. Meski dicap sebagai partai pendukung pemerintah, namun jiwa dan raga PKS seakan sudah terbagi dua. Disatu sisi ingin mempertahankan citra dan komitmennya sebagai partai yang mengutamakan kepentingan ummat, sementara disisi  lain dituntut berposisi untuk mendukung kebijakan pemerintah akibat kungkungan kesepakan sebagai anggota Setgab.  Kondisi itu membuat PKS kerap dinilai, sebagai partai yang tak konsekswen oleh partai lain yang ikut dalam Setgab.  Bahkan PKS dicap sebagai pengkhianat di koalisi, karena PKS acapkali tidak mendukung kebijakan pemerintah, salah satu contoh ketika PKS menolak opsi kenaikan harga BBM yang diusulkan pemerintah.

Kondisi itu juga membuat PKS akhirnya dinilai publik tidak punya prinsip dalam menentukan sikap. Ketika dihujat sebagai pengkhianat oleh partai koalisi lainnya terutama oleh Partai Demokrat sebagai pencetus koalisi, karena menolak kenaikan harga BBM, PKS justru tidak menunjukkan resisten (perlawanan) atau sikap gentlemen untuk keluar dari Setgab, (padahal itulah yang seharusnya dilakukan PKS untuk mengembalikan jatidirinya sebagai partai yang konsen membela kepentingan ummat). Kondisi diam ditengah tudingan sebagai pengkhianat, justru menimbulkan kesan memang PKS tak ingin meninggalkan Setgab, karena tak ingin jabatan dua  menteri di  Kabinet Indonesia Bersaru Jilid II terlepas dari tangan kader PKS. Bahkan,ketika adanya desakan dari berbagai pihak agar PKS mundur dari setgab juga tak direspon oleh elit PKS. Justru  PKS hanya menunjukkan rona wajah pasrah menunggu sikap dari SBY selaku komandan Setgab, sembari berdoa tak dikeluarkan dari Setgab (Dan memang akhirnya SBY tidak mengambil tindakan mengeluarkan PKS dari Setgab).

Kasus Suap Impor Daging Sapi, memang tak  bisa dipungkiri salah satu penyebab akibat PKS mengambil posisi di Setgab. PKS terjerembab oleh kasus tersebut dan kasus itu tak hanya menghancurkan dan menamatkan karir politik Lufthi Hasan Ishak, tapi juga membuat terpuruknya citra PKS ketika  tengah menguatkan langkah dan barisan menghadapi Pemilu 2014. Elit dan kader PKS pun tampaknya menyadari kalau kasus korupsi tersebut, sangat mempengaruhi elektabitisnya, dan mengancam turunnya simpati dan dukungan terhadap PKS. Statemen pun bermunculan dari kalangan elit PKS, mengcounter tudingan miring terhadap PKS. Bahkan, terkesan kalap sehingga  elit PKS pun menyikapi  kasus  tersebut, dengan mencari kambing hitam.

Muh. Anis Matta selaku Presiden PKS yang dipilih menggantikan Lutfthi Hasan Ishak pun, membuat analisa politik dengan menuding, kalau terkuaknya Kasus Suap Sapi Impor merupakan konspirasi, untuk menjatuhkan PKS dalam Pemilu 2014. Sebagai politisi handal, dia menyadari bahwa musibah yang melanda PKS, memang sebuah konsekwensi dari keikutsertaan PKS di Setgab. 

Kalau pun dia melontarkan tudingan adanya konspirasi dibalik terkuaknya Kasus Suap Sapi Impor, itu hanya sebagai trik politik untuk melakukan revans atas  telaknya pukulan yang diterima  PKS terkait terkuaknya kasus itu. Tudingan itu  tampaknya memang disengajanya dilontarkan, disamping untuk menumpahkan kekesalan atas kecurigaan adanya konspirasi yang tak bisa dibuktikannya, juga bertujuan menggiring agar publik  menilai tudingan  itu arahnya ke Setgab atau pun parpol penguasa yang menjadi komandan Setgab. Selain itu juga bertujuan membuat publik terkesan bahwa PKS berada pada posisi terzholimi atau korban  rekayasa politik, akibat sikap PKS sebelumnya pernah tidak mendukung sejumlah kebijakan sejumlah pemerintah yang dianggap PKS tak berpihak kepentingan rakyat.

Selanjutnya, muncul pula wacana dari kader sejumlah PKS, yang mengusulkan agar PKS menarik diri dari Setgab, pasca terkuaknya Kasus Suap Impor Daging Sapi. Munculnya wacana seperti itu tentu sangat beralasan, karena kader-kader PKS yang mewacanakan itu, menilai  musibah yang dialami PKS adalah karena PKS masuk Setgab.  Tudingan Anis Matta dan wacana kader PKS tersebut, pada dasarkan telah mengindikasikan kalau Internal PKS sendiri menyadari, bahwa PKS terjerembab oleh  Kasus Suap Sapi Impor, karena sudah salah langkah, akibat masuk kelingkaran koalisi yang bernama Setgab Koalisi.

Kembali ke Slogan “Bang Napi”. Ternyata besar sekali nilai dan manfaat slogan Bang Napi tersebut untuk mengingatkan siapa pun, termasuk untuk PKS, agar selalu waspada menghindari terjadinya tindak pidana, termasuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Sebenarnya slogan Bang napi itu. sudah membumi dijagat nasional, itu merupakan slogan yang punya tujuan penyadaran dini.  Elit dan kader PKS sebenarnya sebelimnya juga tahu adanya slogan Bang Napi itu, dan kalau dari awal mau mendengar slogan Bang Napi, bisa saja PKS tak salah langkah, dan PKS tak akan masuk kelingkaran lembaga koalisi, yang didalamya tak bisa dijamin tak ada setan yang ikut berkoalisi.

Namun, mungkin karena yang mengumandangkannya slogan itu bukan sosok Ustad yang berlobe dan berjubah putih, tapi  sosok bergelar “Bang Napi” yang disimbolkan sebagai sosok seorang “Narapidana” berwajah seram, bermata satu (sebelah wajahnya ditutup topeng), banyak tato terukir dibadannya,  serta berada dibalik jeruji  penjara,  mungkin membuat elit dan kader PKS alergi dan tak tertarik dengan sosok Bang Napi, sehingga tak tertarik pula dengan slogan peringatan dini yang dikumandangkan Bang Napi. (***)

Klik dan Baca Artkel ini di :








Running Teks ANTARA


Berita Terkini dari ANTARA