Tak
Ngerti Undang Undang,
Rhoma
Irama Tak Pantas jadi Capres
Oleh
: M Alinapiah Simbolon
H Rhoma Irama, yang mengklaim sebagai
capres yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diuji kemampuannya soal pemerintahan
pada Seminar Politik yang digelar Fraksi PKB di Gedung MPR Jakarta Senin 2 Desember 2013. Penyanyi dangdut yang dikenal
sebagai ulama dan politikus tersebut, menjadi pembicara bersama mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang juga diwacanakan nyapres dari PKB serta Jusuf
Kalla kader Golkar yang belakangan mendapat dukungan jadi capres PKB dari Pengurus
DPW PKB beberapa daerah.
Hal menarik dalam seminiar yang
mengangkat thema “Lembaga Kepresidenan yang efektif dan efesien untuk
rakyat” tersebut, ketika H Rhoma Irama
meggulirkan usulan pembubaran Mahkamah Konstitusi. Pembubaran Mahkamah
Konstitusi (MK) dilontarkan Rhoma Irama, untuk merampingkan sistem pemerintahan
yang dianggapnya terlalu gemuk. Khusus untuk Mahkamah Kontitusi Rhoma Irama
menganggap lembaga tersebut tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA) yang
memiliki fungsi serupa. “ Secara fungsional sama, Oleh karena itu ada
kemubaziran di dalam dua lembaga ini, maka MK dilebur saja ke dalam MA” pungkas
Rhoma Irama saat menjadi pembicara dalam seminar tersebut.
Selain itu Rhoma Irama juga menyakini
pembubaran MK akan mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga hukum di
Indonesia. Sebab Rhoma Irama melihat ada kekecewaan besar yang mendorong
hancurnya kepercayaan terhadap MK pasca dicokoknya Akil Mukhtar oleh KPK karena
terlibat suap dalam sengketa pilkada yang ditanganinya.
Merespon usulan yang terlontar dari
mulut Rhoma Irama tersebut, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK hanya tersenyum
dingin. Dan saat mendapat kesempatan berbicara Mahfud menyampaikan bahwa
konstitusi adalah produk kesepakatan bangsa yang membuatnya, sesuai keadaan
ideologis, sosial, politik saat itu.
Kalau Mahfud MD hanya terseyum dingin
usai mendengar langsung usulan pembubaran MK oleh Rhoma Irama. Maka dengan beda
sikap yang dilontarkan Hamdan Zoelva yang menjabat Ketua MK saat ini. Meskipun
tidak begitu fulgar Hamdan Zoelva sedikit responsif menyikapi usulan Rhoma
Irama itu, saat dimintai pendapatnya usai menjadi pembicara pada Rakernas
Partai Nasdem di Jakarta, Senin 2 Desember 2013.
Hamdan Zoleva mempertanyakan pernyataan Rhoma
Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Dinilainya pedangdut
itu mungkin belum membaca seluruhnya Undang-Undang No 24 Tahun 2009
tentang Mahkamah Konstitusi. Usulan
Rhoma terkait pembubaran MK dan dileburkan ke MA tidak mungkin dilakukan, hal
tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang.
Tuaian keriktikan tampaknya semakin
bergulir dan mengarah kepada “Satria BErgitar” tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
merasa prihatin dengan wacana pembubaran MK yang dilontarkan Rhoma. Legislator
dari Golkar tersebut mempertanyakan apakah Rhoma Irama serius atau bercanda
dengan pernyataannya itu. Jika serius maka patut dipertanyakan terkait wawasan
dan pengetahuan Rhoma Irama sebagai calon pemimpin bangsa.
Ruhut Sitompul pun tak mau ketinggalan.
Si Raja Sorot Partai Demokrat ini pun dengan pedasnya mengkritik si Raja
Dangdut. “Itulah kalau Raja Dangdut ikut politik, kita orang hukum jadi
pening,” kata si Raja Sorot yang juga jubir Partai Demokrat tersebut.
Ruhut yang pernah berakting bersama
Rhoma dalam Film “Sajadah Ka’bah” menuturkan seharusnya Rhoma Irama fokus saja
di bidang yang dikuasainya yaitu sebagai penyanyi dangdut. Dikatakan Towi (nama
peran Ruhut sebagai Bandit dalam Film
“Sajadah Ka’bah”), keinginan Rhoma sebagai bakal capres akan menggiringnya pada
situasi yang dilematis dan terjebak dengan pernyataan-pernyataan yang
sebenarnya tak dipahami. Ruhut juga
menyarankan agar Rhoma menggunakan juru bicara untuk menyampaikan hal-hal yang
tidak ia mengerti. “Mestinya dia (Rhoma) pakai juru bicara yang ngerti hukum. Kalau capres pas-pas an ya begitu,” kata
Ruhut.
Usulan Rhoma membubarkan MK dengan
alasan fungsi MK dan MA saling tumpang tindih, sejujurnya memang memberi kesan dan
menggambarkan bahwa Rhoma Irama memang kurang memahami soal pemerintahan dan soal
kelembaganegaraan. Selain itu juga menggambarkan bahwa sosok Rhoma Irama yang
mengaku ustad dan politikus memang tak paham dan tak menguasasi serta tak
mendalami peraturan perundang-undangan terutama peraturan yang terkait dengan MK
dan MA,
Wajar Mahfud MD yang pernah menjabat
Ketua MK, tersenyum dingin mendengar usulan berikut alasan Rhoma Irama tersebut
dengan seyum dingin Mahfud bisa saja kesannya mencibir pernyataan Rhoma yagn
dinilai Mahfud tak berkualitas karena tak dibarengi pemahaman mendalam tentang
fungsi MK dan MA. Dan wajar juga Hamdan Zoleva yang kini menjabat Ketua MK, meresponnya
dengan mengatakan Rhoma mungkin belum membaca seluruhnya UU Mahkamah
Konstitusi, dan penilaian Hamdan Zoelva atas pernyataan Rhoma itu memang karena
memandang apa yang dilontarkan Rhoma memang hal yang tak bisa diterima secara
persfekstif hukum. Serta logika pula Bambang Soesatyo mempertanyakan wawasan
dan pengetahuan Rhoma dan Ruhut Sitompul mengatakan Rhoma capres pas-pas an.
Pernyataan Rhoma Irama terkait fungsi MK
dan MA yang dikatakannya saling tumpang tindih, jelas-jelas memperlihatkan ketidakpahaman
Rhoma Irama soal peraturan perundang-undangan, diantaranya UUD 45 yang telah diamandemen
yang di dalamnya termaktub tentang Lembaga Negara yang bernama Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung serta kewenangannya, UU Tentang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun
2003 berikut UU perubahannya (UU No 8 Tahun 2011, termasuk Perpu No 1 Tahun
2013), dan UU Tentang Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 1985 berikut UU perubahannya (UU No 5 Tahun 2004 dan UU No 3
Tahun 2009).
Kalaupun Rhoma pernah membaca sejumlah
UU yang berkaitan dengan MK dan MA, namun sepertinya Rhoma hanya sekedar
membaca saja atau membaca sekilas, tapi tidak mendalami dan tak berusaha
memahami substansinya ataupun mungkin Rhoma Irama tak punya kemampuan menyimak,
mendalami dan memahami Undang-Undang.
Sangat disayangkan, jika sosok Rhoma
Irama yang ngotot mencapreskan diri dan bahkan mengklaim telah mendapat
dukungan dari PKB, ternyata dangkal wawasan pengetahuan politiknya terutama
wawasan dan pengetahuannya soal pemerintahan termasuk soal perundang-undangan.
Juga sangat disayangkan jika seorang Rhoma yang piawai mencipta bait-bait yang
terangkai menjadi syair lagu yang indah dan penuh makna, ternyata tak mampu
mendalami dan memahami makna dari bait-bait yang tertulis dalam undang-undang. Intinya
Rhoma Irama yang terkenal sebagai penyanyi, musisi, pencipta lagu dangdut
dengan gelar sebagai Raja Dangdut, serta sebagai ustad dan politikus, ternyata
tak menguasai dan tak memahami secara benar soal pemerintahan dan
peraturan-peruundang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan.
Pantaskah sosok Rhoma menjadi calon
presiden ?
Wawasan dan pengetahuan yang luas soal
pemerintahan, jelas menjadi salah syarat mutlak untuk bisa menjadi pemimpin
negara dan pemimpin pemerintahan. Memang Rhoma belum resmi jadi capres, karena
PKB yang menjadi harapan Rhoma sebagai partai politik yang mengusungnya juga
belum memproklamirkan capres yang diusung untuk Pilpres 2014. Harus diingat
bahwa PKB tidak akan men capres kan sosok yang dianggap tak pantas untuk
dijadikan capres. Ukuran pantas, banyak sisi penilaiannya, termasuk salah satu
penilaian penting adalah soal dan wawasan dan pengetahuan khusunya tentang
pemerintahan, sebab l calon presiden adalah calon pemimpin negara dan pemimpin
pemerintahan.
Kalau Rhoma Irama dianggap PKB tak punya
wawasan dan pengetahuan soal pemerintahan termasuk soal peraturan per
undang-undangan, berarti Rhoma Irama dipastikan tak akan diusung PKB sebagai
capres. Seminar politik yang digelar
Fraksi PKB di MPR adalah awal pembuktian bahwa Rhoma memang sosok yang tak mumpuni untuk jadi capres alias
memang tak pantas di capreskan. PKB akan menjadi pecundang jika kelak
menetapkan Rhoma Irama sebagai capres.
baca juga di sini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar