Bersama Pimred Harian SIANTAR 24 Jam Putra Marpaung, menyerahkan Trophy Tetap kepada Tim Futsal Pelajar SMA Negeri 2 Siantar yang berhasil menjadi Juara I Kategori Pelajar SIANTAR 24 Jam - LA Light Futsal Tournament 2010. Minggu, 28 November 2010, Lokasi : SIANTAR FUTSAL Indoor Soccer Jalan Sriwijaya Pematangsiantar.Sabtu, 11 Desember 2010
Menyerahkan Trophy Tetap Kategeri Pelajar kepada Juara I Tim FUTSAL SMA Negeri 2 PematangsIantar
Bersama Pimred Harian SIANTAR 24 Jam Putra Marpaung, menyerahkan Trophy Tetap kepada Tim Futsal Pelajar SMA Negeri 2 Siantar yang berhasil menjadi Juara I Kategori Pelajar SIANTAR 24 Jam - LA Light Futsal Tournament 2010. Minggu, 28 November 2010, Lokasi : SIANTAR FUTSAL Indoor Soccer Jalan Sriwijaya Pematangsiantar.Akhir Petualang Pejabat Polisi Arogan “Good Bye Fatori” ( Tulisan/Artikel )
Akhir Petualang Pejabat Polisi Arogan
“Good Bye Fatori”
Oleh : M Alinapiah Simbolon SH
Seorang Perwira Polisi yang bernama Fatori dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (Sik), akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolresta Pematangsiantar, sejak tanggal 5 Desember 2010 lalu.
Meskipun dalam bahasa kepolisian tidak disebutkan pencopotan, yang jelas, pelucutan jabatan Fatori sebagai Kapolresta Siantar, menurut penulis merupakan akhir dari petualangan aksi arogansi bergaya preman seorang pejabat nomor wahid di instirusi kepolisian Kota Siantar, dan membawa catatan hitam dalam karir kepolisiannya.
Syukurlah, akhirnya oknum pejabat pemimpin kepolisian itu dicopot dari jabatannya. Tapi kalau dirunut kebelakang, tentu sangat disayangkan, kenapa baru tanggal 5 Desember 2010 kemarin Fatori dilengserkan dari jabatannya oleh stakeholder kepolisian. Idealnya sejak insiden dihalaman Mapolresta tanggal 8 Mei 2010 lalu, Fatori pantasnya sudah dicopot .
Namun tindakan arogansinya pada tanggal 8 Mei 2010.yang jelas-jelas telah menghinakan kebesaran korpsnya sendiri, dengan melemparkan topi dan tongkat komandonya kepada wartawan dan menantang para wartawan berduel sembari mengeluarkan kata kotor, ternyata tak membuat petinggi kepolisian mengambil tindakan pencopotan Fatori. Padahal sejumlah wartawan yang melihat langsung aksi Fatori itu, saat diundang Kapoldasu, telah menceritakan dan memberikan bukti perbuatan Fatori tersebut.
Kalau kita berandai-andai, maka seandainya Fatori dicopot sejak pristiwa itu, sudah barang tentu aksi arogansi dan
Yang pasti kebencian Fatori dengan sebahagian besar insan pers takkan berlangsung lama, dan pemberitaan terhadap arogansi Fatori yang mencoreng citra kepolisian takkan terjadi terus menerus
Juga sebaliknya, kalaulah Fatori dilengserkan sejak saat itu, mungkin lembaga kepolisian yang dipimpinnya tak tercoreng oleh perbuatannya, dan mungkin Fatori enyah dari bumi Siantar tidak membawa catatan kriminal akibat diduga menganiaya serta mengancam tahanan. Dan mungkin juga aparat polisi bawahannya tak makan hati cukup lama dengan arogansi kepemimpinannya. Bahkan masyarakat yang berkepentingan dengan kepolisian tak merasa takut dengan aturan kaku yang dibuatnya.
Tapi sudahlah, sekarang Fatori sudah tidak mejabat lagi sebagai pimpinan polisi di bumi Siantar. Aksi petualangan arogansi perwira menengah dari pejabat polisi yang bernama Fatori sudah tak ada lagi dan sudah berakhir, “Good Bye Fatori”. Memang tidak bisa dipastikan kalau aksi seperi itu tidak berlanjut, karena tidak bisa dipastikan kalau pengganti Fatori akan lebih baik dari Fatori atau justru sebaliknya.
Rentetan adegan arogansi yang terjadi selama Fatori menjabat Kapolresta Pematangsiantar, dapat dijadikan pelajaran dan diambil hikmahnya, baik bagi Pejabat Kapolresta yang baru maupun masyarakat dan khususnya para insan pers.
Penulis Adalah
Ombudsman Harian SIANTAR 24 jam, dan
Direktur Eksekutif Government Monitoring (Gomo) Siantar Simalungun.
Perubahan Atau Perseteruan Lanjutan (Tulisan /Artikel)
Perubahan Atau Perseteruan Lanjutan
Oleh : M Alinapiah Simbolon SH
Siapa pun yang ditanya, tentu sangat menginginkan terjadi perubahan pasca dilantiknya Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2010-2015. Perubahan menjadi sesuatu hal yang paling diidamkankan masyarakat, mengingat dua periode kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya, selalu diwarnai konflik politik yang kerap memanas, dan berimbas kepada terhambatnya program pemerintahan.
Harapan terhadap dua sosok yang telah resmi berpasangan sebagai penguasa pemerintahan ini, utamanya adalah bisa menjadi inspirator dan aktor terjadinya perubahan dalam konteks adanya kemajuan dan terciptanya harmonisasi dalam pemerintahan Siantar, meskipun saat pencalonan keduanya tidak secara eksplisit meggiring isu perubahan.
Terlepas apakah kemenangan yang diraih Hulman dan Koni pada pemilukada lalu, diraih dengan fair atau tidak, yang jelas kemenangan mereka patut diberikan apresiasi, setidaknya karena dinilai mampu menaklukkan incumbent, dan sekaligus mampu menghentikan atau membuat tidak berlanjutnya kekuasaan yang bergaya monarkhi dibawah kekauasaan RE Siahaan. Dan tidak hanya itu kemenangan tadi juga diharapkan menjadi tonggak untuk mewujudkan impian masyarakat yang tak mau lagi melihat dan mendengar adanya disharmonisasi yang antar elit politik dan tak ingin Siantar sebagai kota yang wajah pemerintahannya carut marut akibat kentalnya praktek nepotisme dan merebaknya prilaku korupsi.
Yang menjadi pertanyaan, apakah perubahan sebagaimana yang diharapkan masyarakat akan dapat terwujud dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang baru, ? Secara objektif memang belum bisa dinilai, kendati demikian dikalangan masyarakat banyak pendapat yang muncul kepermukaan. Mungkin dikalangan masyarakat yang mendukung Hulman-Koni merasa optimis bahwa dibawah kepemimpinan Hulman dan Koni, Siantar akan ada perubahan, setidaknya akan lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya. Sah-sah saja penilaian itu, meskipun didasarkan pada faktor emosional dan bukan berdasarkan nilai objektivitas. Dan sebaliknya sah-sah saja ketika ada juga sebagian masyarakat yang secara emosional, karena bukan pendukung Hulman dan Koni, juga merasa pesimis tidak terjadi perubahan, bahkan memperkirakan kepemimpinan sekarang akan lebih parah dari kepemimpinan sebelumnya.
Berbagai estimasi pro kontra yang muncul ditengah-tengah masyarakat, setidaknya bisa menjadi atensi, mengingat bahwa kondisi pemerintahan Siantar selama ini dan sampai saat ini yang masih penuh persoalan. Dan kondisi itu telah mempeneltrasi pemikiran masyarakat untuk ikut menilai kinerja pemerintahan. Tak hanya itu, kekhawatiran masyarakat juga cukup besar, sehingga harapan terjadinya perubahan, dinilai berpotensi besar untuk tidak terwujud atauppun sulit terwujud. Hal itu tergambar di pemikiran masyarakat, akibat masih bersemayamnya bibit perseteruan antara eksekutif dan legislatif, yang saat ini dinilai sudah terkondisi.
Awal perseteruan sudah terjadi dan puncaknya terkait persoalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, dan ini dinilai akan terus berlanjut. Bendera start perseteruan babak baru, dengan tidak mengakui Walikota dan Wakil Walikota, sudah diproklamirkan ke publik oleh Ketua DPRD Pematangsiantar yang dari awal memang tidak mau ikut terlibat dalam pelantikan penguasa baru Siantar itu. Sudah barang tentu gendering perang yang dicetuskan Ketua DPRD itu akan berimbas kesegala arah, terutama akan menghambat jalannya program dan kinerja pemerintahan. Jika demikian yang bakal terjadi, dapat dipastikan kalau pembahasan beberapa agenda pemerintahan di DPRD khususnya Pembahasan PAPBD 2010, juga diperkirakan akan terkendala.
Anggota DPRD Pematangsiantar, secara substansi juga belum mengejewantahkan diri sebagai wakil rakyat, karena terkadang lebih mementingkan kepentingan pribadi, dan tak terlepas juga ada kepentingan politisnya. Dan situasi di lembagai DPRD Siantar yang demikian, jelas tak menjamin lancarnya proses pembahasan berbagai agenda yang terkait dengan pemerintahan, dan kedepan juga tak menjamin terjalinnya hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif. Hubungan harmonis belum tentu terjalin, tetapi perseteruan babak babak baru berpeluang bakal terjadi, itulah realita dari gambaran kondisi yang diprediksi bakal terjadi untuk lima tahun kedepan.
Memang tak sepenuhnya beban dan tanggung jawab untuk memajukan kota Siantar berada di pundak Walikota dan Wakil Walikota, namun sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan, Walikota dan Wakil Walikota lah yang berperan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, termasuk berperan menciptakan hubungan yang harmonis dan kondusif dengan lembaga legislatif, serta dengan lembaga lain dan komponen masyarakat yang ada.
Sekarang ini yang ada dihadapan penguasa baru kota ini, adalah harapan masyarakat yang menginginkan terjadi perubahan, apakah itu dapat diwujudkan, tentunya, tergantung kemauan dan kemampuan Hulman Sitorus dan Koni Ismail sebagai pasangan pemimpin. Pastinya, untuk menciptakan perubahan ditengah kondisi masih bersemayamnya bibit perseteruan antar elit politik, dan banyaknya persoalan pemerintahan peninggalan penguasa lama yang harus mereka hadapi, bukan segampang membalikkan telapak tangan. Perubahan tak bisa diprogram dan diwujudkan hanya dengan janji-janji. Terwujudnya perubahan adalah dengan pembuktian, paling tidak berusaha untk melakukan langkah awal untuk membuktikannya, tak bisa direalisasikan dengan iming-iming baik dalam bentuk apapun termasuk dalam bentuk voucher. Namun begitu pun kita tunggu saja apakah harapan masyarakat itu bisa terwujud di bawah kepemimpinan penguasa baru, atau kondisinya akan tetap pada posisi status quo yaitu kembali berlangsung perseteruan lanjutan.. (***)
Sabtu, 31 Juli 2010
Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Ketiga/Habis) - Catatan Kasus
Bantah Tuduhan, Dan Paparkan Bukti Rekayasa
Laporan : M Alinapiah Simbolon SH
“ Tidak ada yang benar, semua yang dituduhkan perempuan itu (Rosmawati Djingga) terhadap kami, satu pun tak ada yang benar,” kata Adi Sufianto didampingi saudaranya Herlina, Diana dan Hasan, saat ditemui di depan Tahanan Kejaksaan. Negeri Pematangsiantar, Selasa (27/7).
“ Kita tidak pernah melakukan persekongkolan dengan Rusdi untuk membongkar Safe Deposit Box itu, kita mengajukan sesuai prosedur dan kita lengkapi dengan surat keterangan waris dan kuasa ahli waris dan laporan hilang kunci Safe Deposit Box dari Polresta,” tegas Adi Sufianto.
Herianto juga mengungkapkan hal sama saat ditemui di rumah sakit tempatnya dirawat. “ Kita taidak pernah bersekongkol dan tuduhan wanita itu tidak ada yang benar, termasuk tuduhannya didalam gugatan perdata satupun tak ada yang benar, dan hanya pengakuan yang keluar dari mulutnya, tanpa ada bukti autentik,” ujar Herianto.
Menurut ayah dua anak itu pengakuan Rosmawati, bahwa dia banyak memiliki harta bawaan, hanyalah pengakuannya saja yang dituangkannya dalam gugatan perdata, tanpa ada bukti autentik. Begitu juga tuduhannya terhadap kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng diantaranya pernah meminjamkan uang kepada Herianto untuk modal usaha membuka toko Nusantara di Jalan Merdeka sebesar Rp 400 juta, dan meminjamkan uang untuk modal nikah, menurut Herianto adalah bohong. “ Saya buka usaha tahun 1997 dan belum kenal dengan wanita itu dan saya nikah tahun 1995 dan juga belum kenal dengan dia, itukan namanya pembohongan,” katanya.
Begitu juga tuduhan terhadap saudaranya yang katanya juga ada meminjam uang kepada Rosmawati, juga dibantah Herianto, karena menurutnya itu hanya pengakuan yang tanpa bukti kuat. Seperti tuduhannya meminjamkan uang kepada Herlina untuk sewa kantin RS Vita Insani sebesar Rp 150 juta, meminjamkan uang kepada Diana untuk sewa rumah sebesar Rp 100 juta, kepada Adi Sufianto untuk sewa toko sebelah RS Vita Insani sebesar Rp 200 juta, kepada Hasan katanya karena kalah judi sebesar Rp 300 juta dan kepada Adi Sufianto untuk usaha jual beli mobil sebesar Rp 200 juta. “Semua yang dituduhkannya itu kepada kami jelas tidak benar, apalagi tak ada buktinya.,” tegasnya.
Herianto dan saudaranya juga menuding segala surat-surat yang dibuat Rosmawati Djingga, yang menjadi dasar baginya mengakui sebagai ahli waris almarhum ayah mereka merupakan rekayasanya sendiri. Yang diherankan mereka mengapa Lurah Pahlawan P Sitorus dan diketahui Camat Siantar Timur Junaidi Sitanggang S STP, juga menerbitkan surat keterangan sebagai waris Almarhum Tho Cing Weng atas nama Rosmawati Djingga, padahal sebelumnya, Lurah tersebut dan diketahui Camat yang sama telah mengeluarkan surat keterangan sebagai ahli waris Almarhum Tho Cing Weng atas nama kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng.
Juga yang diherankan mereka yaitu keluarnya surat keterangan nikah atas nama Tho Cing Weng dan Rosmawati Djingga. Surat keterangan nikah tersebut terbit setelah 9 hari setelah ayah mereka meninggal dunia. Dan surat itulah yang dijadikan Rosmawati mengurus surat keterangannya sebagai ahli waris, dan ironisnya Ketua PN Pematangsiantar pun melegalkan surat keterangan waris atas nama Rosmawati Djingga tersebut. “ Inikan aneh bin ajaib namanya, masak surat keterangan nikah ayahnya dengan wanita itu, keluar setelah beberapa hari ayahnya meninggal dunia, inikan tak logika namanya dan ada unsur rekayasa, semasa Rosmawati tinggal dengan ayah saya, kami tidak tahu pasti apa mereka resmi menikah, karena kami awalnya memang tak setuju,” kata Herianto.
Yang lebih kejam dan dinilai betul betul rekayasa menurut Herianto adalah keluarnya akta notaris dari Notaris Robert Tampubolon yang isinya menyatakan bahwa Almarhum Tho Cing Weng semasa hidupnya untuk pertama serta untuk penghabisan kalinya telah menikah dengan Rosmawati Djingga dan tidak mempunyai anak. “ Inkan sadis dan jelas rekayasanya,” katanya lagi.
Pihak Rusdi juga tak habis pikir atas rekayasa yang diduga dilakukan Rosmawati Djingga tersebut. Rusdi melalui Ajuna Ginting SH selaku pengacaranya, menduga kuat kalau semua itu merupakan rekayasa, dan banyak pihak yang diduganya juga terlibat. “ Kita pasti akan mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut,” katanya saat dihubungi melalui selularnya.
Ditambahkannya, bahwa dia sangat mengesalkan kenapa seorang lurah yang sama begitu berani menerbitkan surat keterangan ahli waris atas nama Rosmawati Djingga dan diketahui camat yang sama , padahal sebelumnya lurah tersebut telah mengeluarkan surat keterangan ahli waris untuk dari pewaris yang sama untuk atas nama lima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng. Begitu juga dengan surat yang dikeluarkan Sulthoni SH MH Ketua PN Pematangsiantar yang melegalkan surat keterangan ahli waris hanya berdasarkan surat keterangan ahli waris atas nama Rosmawati Djingga yang dikeluarkan lurah Pahlawan tersebut. Begitu juga dengan akte notaries yang dibuat Notaris Robert Tampubolon SH. “ Kita patut menduga ada apa-apanya dengan terbitnya surat Lurah, surat Ketua PN dan akte notaris itu,” tandas Arjuna.
Dikatakannya lagi bahwa, persoalan persekongkolan membuka Safe Deposit Box itu yang dituduhkan Rosmawati Djingga kepada kliennya Rusdi juga penuh kecurigaan, “Kenapa hanya Rusdi dan lima anak kandung Tho Cing Weng yang dijerat pidana, petugas yang melakukan pembongkaran kenapa tidak ikut dipidanakan,” tanyanya.
“ Kita telah pelajari semuanya dan nanti dipersiadangan kita akan ungkapkan semua kejanggalan dan rekayasa dan kita akan membuktikan bahwa proses pembongkaran Safe Deposit Box itu sudah prosedural, karena seperti itulah proses yang sudah sering terjadi jika ada masalah ahli waris pemilik Safe Deposit Box yang sudah meninggal,” jelasnya. (Habis)
Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kedua) - Catatan Kasus
Dizholimi Ibu Tiri, Terpaksa Mencari Keadilan Dari Balik Jeruji
Rasa kesal dan benci dari dari lima saudara kandung yang dipenjarakan Rosmawati Djingga, sudah pasti akan terus terus terpendam dan terdendam didalam hati lima saudara kandung ahli waris asli Almarhum Tho Cing Weng. Tentu perasaan yang sama juga dirasakan oleh Rusdi yang juga dipenjarakan wanita yang mengaku isteri Almarhum Tho Cing Weng tersebut.
Bagi ke enam orang tersebut, berada dibalik terali besi bukanlah sesuatu keadilan yang sesungguhnya. Dan mereka tak menyangka kalau akan mengalami nasib sebagai orang pesakitan, serta menghadapi tuduhan telah melakukan perbuatan pidana di meja hijau. Kondisi itu mengharuskan mereka bersabar dan sambil berjuang dan berharap keadilan itu datang meski harus berada di balik jeruji.
Ternyata tidak hanya itu yang mereka hadapi, akibat niat busuk Rosmawati Djingga yang ingin menguasai warisan Almarhum Tho Cing Weng. Mereka juga harus menerima beban psikologis yang sangat berat, dan beban psikologis itu itu juga sangat dirasakan anak-anak mereka yang masih kecil-kecil.
Seperti yang dialami Diana, tangisan dua buah hati Diana, yaitu Aan yang berusia 2 tahun dan Ce Ce yang berusia 10 tahun, yang menemuinya di depan ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar usai sidang di Pengadilan, Selasa (27/7), ternyata mengalahkan ketegaran dirinya sebagai seorang ibu. Rengekan dan jeritan dengan ugkapan “ Pulang Ma….Pulang Ma…” yang berulangkali keluar dari mulut Aan anak bungsunya, serta pelukan erat disertai tangisan dari putinya Ce Ce, akhirnya tak bisa membendung air mata Diana. Sembari menangis, ia pun memeluk erat dua buah hati yang sangat disayanginya itu. Sang suami bernama Darwin juga tak kuasa menahan tangisnya. Mata puluhan orang yang menyaksikan adegan sedih tersebut pun ikut berkaca-kaca, termasuk saudaranya Adi Sufianto Hasan dan Herlina yang juga bergabung bersama Diana dan dua anaknya itu.
“ Dia (Aan), terus sakit selama aku dalam tahanan, dia rindu samaku, dan sekarang ini pun dia masih demam tinggi. tapi apa yang harus kuperbuat. Ini semua akibat perbuatan busuk perempuan (Rosmawati Djingga. Red) itu, dan ini juga buah dari penzholiman yang dilakukannya dan buah ketidakadilan yang kami terima,” ungkapnya sesenggukan.
“ Seorang wanita berjilbab, yang saat itu datang bersama dua anak Diana,yang ternyata ipar Diana (adik suaminya), juga tampak sedih dan mengeluarkan air mata melihat pertemuan Diana dan anaknya. “ Selama tiga bulan ibunya ditahan, si Aan terus sakit, makan tak selera dan tidur selalu mengigau, karena rindu dengan mamaknya. Ngeri kali cobaan yang diterima Diana dan saudaranya, anaknya pun jadi korban,” katanya.
Kondisi itupun membuat Maria SM Purba SH dan Dewi R Susanna SH selaku pengacara kelima saudara kandung itu, tak tinggal diam. Merekapun berupaya mengajukan permohonan penangguhan untuk Diana, kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemamtangsiantar.
Herianto, yang merupakan lelaki tertua dari lima bersaudara itu, juga menanggung beban psikologis yang berat atas masalah yang dihadapinya bersama saudara kandungnya. Dia pun stress memikirkan nasibnya dan saudaranya. Akibat beban pikiran yang berat, akhirnya dia jatuh sakit dan kini dirawat di salah satu rumah sakit swasta, dan statusnya dibantarkan sampai sembuh. “Aku stress memikirkan semua yang kami hadapi dan jantungku pun kumat dan sakit pada pencernaan. Aku juga terpaksa dipapah ke pengadilan menghadiri sidang.,” ujarnya.
Tak hanya anak kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng yang merasa terzholimi, akibat perbuatan busuk Rosmawati Djingga. Rusdi dan keluarganya pun merasakan hal yang sama. Julikin isteri Rusdi, meskipun tampak tegar, namun apa yang ada di dalam perasaannya, sulit terungkapkan. “ Suami saya sangat dekat dengan dua anak kami. Anak saya sampai saat ini terus menanyakan kapan papanya pulang. Kalau mereka sudah bertanya seperti itu, saya langsung sedih. Kok begini lah beratnya cobaan yang saya hadapi,” tuturnya.
“ Saya tidak terima dengan apa yang dituduhkan Rosmawati terhadap suami saya, Saya dan keluarga merasa yakin kalau keadilan dan kebenaran akan terkuak. Semua rekayasa yang di buat Rosmawati pasti akan terungkap. Kakak saya di Jakarta juga banyak membantu dan mengirimkan pengacara dari sana untuk mendampingi suami saya,” katanya.
Sementara Arjuna Ginting SH selaku kuasa hukum Rusdi, saat dihubungi melalui telepon seluler, mengatakan bahwa dia telah menyurati berbagai pihak atas ketidakadilan yang diterima kliennya selama proses kasus tersebut. “ Kita telah menyurati berbagai pihak atas kejanggalan kasus tersebut termasuk rekayasa yang dibuat Rosmawati Djingga. Saya langsung menghantarkan surat-suratnya dan saat ini saya masih di Jakarta dan sudah saya pastikan segala surat-surat sudah sampai. Dalam waktu dekat saya akan turun ke Siantar dan membeberkan semuanya,” tandas Arjuna. (Bersambung)
Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kesatu) - Catatan Kasus
Ironis dan tragis kalau orang yang merasa tak bersalah akhirnya meringkuk diterali besi karena direkayasa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana. Hal itulah yang dialami lima orang kakak beradik kandung dan seorang pegawai Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangiantar.
Herlina, Herianto, Adi Sufianto, Diana, Hasan sebagai anak kandung dan ahli waris sah dari Almarhum Tho Cing Weng, dan Rusdi yang merupakan Asisten Manager di Bank PT Cim Niaga Tbk Pematangsiantar (dulunya bernama Bank Lippo), tentu tak bisa terima atas nasib mereka yang dituduh bersekongkol membongkar Safe Deposit Box (SDB) di Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar pada tanggal 27 Januari 2010, milik dan atas nama Almarhum Tho Cing Weng. Dan mereka juga tak bisa terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dibalik jeruji. Tuduhan itu mereka nilai sebagai rekayasa yang dilakukan wanita bernama Rosmawati, yang tiba-tiba belakangan mengaku sebagai ahli waris satu-satunya.
Wajar saja jika tuduhan yang dilakukan Rosmawati, diduga oleh lima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng, merupakan hasil rekayasa untuk menguasai harta warisan Almarhum Tho Cing Weng, dengan mengklaim sebagai ahli waris, melalui bukti surat yang diduga rekayasa. Anehnya justru lima orang kakak beradik kandung yang merupakan anak kandung serta seorang pegawai Bank PT Cimb Niaga, yang dipolisikan wanita yang konon katanya pernah menjadi isteri Tho Cing Weng. Anehnya lagi, pengaduan Rosmawati Djingga tersebut terhadap kakak beradik yang merupakan anak kandung hasil perkawinan Almarhum Tho Cing Weng dengan Almarhum Tjai Hong, menghantarkan mereka kebalik jeruji, dengan tuduhan melakukan pembongkaran Safe Deposit Box milik Almarhum Tho Cing Weng (ayah mereka sendiri) di Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar.
Tak hanya kelima orang itu, Rusdi salah seorang pegawai Bank yang menjabat sebagai Asisten Manager di Bank Bank PT Cimb Bank Niaga Tbk Pematangsiantar yang merasa sudah melakukan pekerjaannya membuka Safe Deposit Ban itu secara prosedural tersebut pun juga ikut dilaporkan Rosmawati Djingga ke polisi, dan nasibnya juga sama dengan Herlina, Herianto, Adi Sufianto, Diana, Hasan.
Kejam dan sadis perlakuan yang telah diterima lima bersaudara itu, begitu juga dengan apa yang diterima oleh Rusdi. Herlina, Adi Sufianto, Diana, dan Hasan yang sempat ditemui usai persidangan di PN Pematangsiantar, Selasa (27/7) sekitar Jam 02.00 WIB, menuturkan kalau semua yang dilakukan oleh Rosmawati Djingga merupakan rekayasa dan fitnah yang kejam. “Dia telah merekayasa semuanya, Masak kami anak kandung dan ahli waris yang sah yang dipenjara, kita tidak terima dengan semua ini,” ujar Adi Sufianto berurai air mata.
“ Kami tak tahu kemana kami mengadu, kalau Tuhan punya alamat kami akan mengadu melalui surat resmi kepada Tuhan. Tapi kami yakin bahwa hukum akan berlaku adil, tapi yang kami rasakan meringkuk dipenjara selama tiga bulan, tidak hanya pada kami dampaknya, tapi dampaknya psikologisnya juga terhadap anak-anak kami yang masih kecil,” timpal Diana terisak-isak sambil memeluk dua anaknya yang masih kecil.
Sementara pihak Rusdi melalui pengacaranya Arjuna Ginting SH, juga menilai kalau pengaduan Rosmawati Djingga terhadap kliennya Rusdi dan kelima anak kandung dan ahli waris Almarhum Tho Cing Wei adalah rekayasa. Arjuna yang dihubungi melalui telepon seluler, mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam mengkuak rekayasa yang diduga dilakukan oleh Rosmawati Djingga. “ Banyak kejanggalan seputar surat-surat milik Rosmawati Djingga yang diduga rekayasa. Kasus ini perlu di clear kan, agar publik tahu siapa yang benar dan siapa yang salah, Dan jika klien saya tak terbukti bersalah kita akan mengadukan Rosmawati telah melakukan fitrnah dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Anehnya sampai pada sidang kedua berkas dimana kelima anak Almarhum Tho Cing Weng sebagai terdakwa, ternyata batang hidung Rosmawati Djingga (yang menjadi pelapor dan saksi korban) tidak tampak hadir di persidangan. Ketidakhadiran Rosmawati Djingga tentunya menjadi tanda tanya, bahkan informasinya pihak kejaksaan juga tak mengetahui dimana keberadaan Rosmawati Djingga. “ Seenak itu dia mengadukan orang, tapi saat persidangan dia tak hadir, hebat kali dia dan sedah sesesuka hatinya,” celetuk salah seorang keluarga terdakwa. (Bersambung)



