Sabtu, 31 Juli 2010

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kesatu) - Catatan Kasus

Kisah Dibalik Kasus Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Kesatu)
Klaim Sebagai Ahli Waris, Penjarakan Pewaris Sah Dan Pegawai Bank

Laporan : M Alinapiah Simbolon SH

Ironis dan tragis kalau orang yang merasa tak bersalah akhirnya meringkuk diterali besi karena direkayasa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana. Hal itulah yang dialami lima orang kakak beradik kandung dan seorang pegawai Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangiantar.

Herlina, Herianto, Adi Sufianto, Diana, Hasan sebagai anak kandung dan ahli waris sah dari Almarhum Tho Cing Weng, dan Rusdi yang merupakan Asisten Manager di Bank PT Cim Niaga Tbk Pematangsiantar (dulunya bernama Bank Lippo), tentu tak bisa terima atas nasib mereka yang dituduh bersekongkol membongkar Safe Deposit Box (SDB) di Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar pada tanggal 27 Januari 2010, milik dan atas nama Almarhum Tho Cing Weng. Dan mereka juga tak bisa terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dibalik jeruji. Tuduhan itu mereka nilai sebagai rekayasa yang dilakukan wanita bernama Rosmawati, yang tiba-tiba belakangan mengaku sebagai ahli waris satu-satunya.

Wajar saja jika tuduhan yang dilakukan Rosmawati, diduga oleh lima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng, merupakan hasil rekayasa untuk menguasai harta warisan Almarhum Tho Cing Weng, dengan mengklaim sebagai ahli waris, melalui bukti surat yang diduga rekayasa. Anehnya justru lima orang kakak beradik kandung yang merupakan anak kandung serta seorang pegawai Bank PT Cimb Niaga, yang dipolisikan wanita yang konon katanya pernah menjadi isteri Tho Cing Weng. Anehnya lagi, pengaduan Rosmawati Djingga tersebut terhadap kakak beradik yang merupakan anak kandung hasil perkawinan Almarhum Tho Cing Weng dengan Almarhum Tjai Hong, menghantarkan mereka kebalik jeruji, dengan tuduhan melakukan pembongkaran Safe Deposit Box milik Almarhum Tho Cing Weng (ayah mereka sendiri) di Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar.

Tak hanya kelima orang itu, Rusdi salah seorang pegawai Bank yang menjabat sebagai Asisten Manager di Bank Bank PT Cimb Bank Niaga Tbk Pematangsiantar yang merasa sudah melakukan pekerjaannya membuka Safe Deposit Ban itu secara prosedural tersebut pun juga ikut dilaporkan Rosmawati Djingga ke polisi, dan nasibnya juga sama dengan Herlina, Herianto, Adi Sufianto, Diana, Hasan.

Kejam dan sadis perlakuan yang telah diterima lima bersaudara itu, begitu juga dengan apa yang diterima oleh Rusdi. Herlina, Adi Sufianto, Diana, dan Hasan yang sempat ditemui usai persidangan di PN Pematangsiantar, Selasa (27/7) sekitar Jam 02.00 WIB, menuturkan kalau semua yang dilakukan oleh Rosmawati Djingga merupakan rekayasa dan fitnah yang kejam. “Dia telah merekayasa semuanya, Masak kami anak kandung dan ahli waris yang sah yang dipenjara, kita tidak terima dengan semua ini,” ujar Adi Sufianto berurai air mata.

“ Kami tak tahu kemana kami mengadu, kalau Tuhan punya alamat kami akan mengadu melalui surat resmi kepada Tuhan. Tapi kami yakin bahwa hukum akan berlaku adil, tapi yang kami rasakan meringkuk dipenjara selama tiga bulan, tidak hanya pada kami dampaknya, tapi dampaknya psikologisnya juga terhadap anak-anak kami yang masih kecil,” timpal Diana terisak-isak sambil memeluk dua anaknya yang masih kecil.

Herianto yang tebaring dirumah di RS Vita Insani, saat ditemui, Selasa (27/7) sekitar Jam 19.00 WIB, juga menegaskan kalau mereka merasa tidak bersalah membuka Safe Deposit Box milik Almarhum ayahnya tersebut. “ Kita telah melakukannya secara prosedur, dengan surat ahli waris yang lengkap, bahkan sebelumnya kita sudah buat laporan hilang ke Polresta, dan kita lampirkan surat laporan hilang itu, saat mengajukan pembongkaran Safe Deposit Box itu. Yang jelas kita tidak pernah bersekongkol dengan Rusdi dalam membongkar Safe Deposit Box itu,” kata Herianto.

Menurut Herianto, banyak tuduhan terhadap dia dan saudaranya, merupakan fitnah, termasuk tuduhan yang dinyatakan Rosmawati Djingga dalam gugatan perdata yang diajukannya di pengadilan, dan kita bisa membuktikan dan punya bukti yang kuat kalau tuduhannya itu tidak benar sama sekali. “ Semua yang dituduhkan Rosmawati adalah fitnah dan tidak benar, kita dapat membuktikan bahwa tuduhannya tidak benar, dan kita bisa membuktikan bahwa semua itu rekayasa,” tambahnya.

Sementara pihak Rusdi melalui pengacaranya Arjuna Ginting SH, juga menilai kalau pengaduan Rosmawati Djingga terhadap kliennya Rusdi dan kelima anak kandung dan ahli waris Almarhum Tho Cing Wei adalah rekayasa. Arjuna yang dihubungi melalui telepon seluler, mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam mengkuak rekayasa yang diduga dilakukan oleh Rosmawati Djingga. “ Banyak kejanggalan seputar surat-surat milik Rosmawati Djingga yang diduga rekayasa. Kasus ini perlu di clear kan, agar publik tahu siapa yang benar dan siapa yang salah, Dan jika klien saya tak terbukti bersalah kita akan mengadukan Rosmawati telah melakukan fitrnah dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Anehnya sampai pada sidang kedua berkas dimana kelima anak Almarhum Tho Cing Weng sebagai terdakwa, ternyata batang hidung Rosmawati Djingga (yang menjadi pelapor dan saksi korban) tidak tampak hadir di persidangan. Ketidakhadiran Rosmawati Djingga tentunya menjadi tanda tanya, bahkan informasinya pihak kejaksaan juga tak mengetahui dimana keberadaan Rosmawati Djingga. “ Seenak itu dia mengadukan orang, tapi saat persidangan dia tak hadir, hebat kali dia dan sedah sesesuka hatinya,” celetuk salah seorang keluarga terdakwa. (Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Running Teks ANTARA


Berita Terkini dari ANTARA