Sabtu, 31 Juli 2010

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Ketiga/Habis) - Catatan Kasus

Kisah Dibalik Kasus Pembongkaran Safe Deposit Box Di Bank PT Cimb Niaga (Bagian Ketiga/Habis)
Bantah Tuduhan, Dan Paparkan Bukti Rekayasa

Laporan : M Alinapiah Simbolon SH


Tuduhan Rosmawati Djingga terhadap kelima anak kandung Almarhun Tho Cing Weng, yang melakukan persekongkolan dengan Rusdi selaku pegawai Bank PT Cimb Niaga Tbk Pematangsiantar, membongkar Safe Deposit Box, atas nama ayah kadnung mereka Almarhum Tho Cing Weng, dibantah keras kelima anak saudara kandung tersebut. Tidak hanya itu yang mereka dibantah, tuduhan yang tertuang didalam gugatan perdata yang diajukan Rosmawati Djingga juga mereka dibantah habis-habisan.

“ Tidak ada yang benar, semua yang dituduhkan perempuan itu (Rosmawati Djingga) terhadap kami, satu pun tak ada yang benar,” kata Adi Sufianto didampingi saudaranya Herlina, Diana dan Hasan, saat ditemui di depan Tahanan Kejaksaan. Negeri Pematangsiantar, Selasa (27/7).

“ Kita tidak pernah melakukan persekongkolan dengan Rusdi untuk membongkar Safe Deposit Box itu, kita mengajukan sesuai prosedur dan kita lengkapi dengan surat keterangan waris dan kuasa ahli waris dan laporan hilang kunci Safe Deposit Box dari Polresta,” tegas Adi Sufianto.

Herianto juga mengungkapkan hal sama saat ditemui di rumah sakit tempatnya dirawat. “ Kita taidak pernah bersekongkol dan tuduhan wanita itu tidak ada yang benar, termasuk tuduhannya didalam gugatan perdata satupun tak ada yang benar, dan hanya pengakuan yang keluar dari mulutnya, tanpa ada bukti autentik,” ujar Herianto.

Menurut ayah dua anak itu pengakuan Rosmawati, bahwa dia banyak memiliki harta bawaan, hanyalah pengakuannya saja yang dituangkannya dalam gugatan perdata, tanpa ada bukti autentik. Begitu juga tuduhannya terhadap kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng diantaranya pernah meminjamkan uang kepada Herianto untuk modal usaha membuka toko Nusantara di Jalan Merdeka sebesar Rp 400 juta, dan meminjamkan uang untuk modal nikah, menurut Herianto adalah bohong. “ Saya buka usaha tahun 1997 dan belum kenal dengan wanita itu dan saya nikah tahun 1995 dan juga belum kenal dengan dia, itukan namanya pembohongan,” katanya.

Begitu juga tuduhan terhadap saudaranya yang katanya juga ada meminjam uang kepada Rosmawati, juga dibantah Herianto, karena menurutnya itu hanya pengakuan yang tanpa bukti kuat. Seperti tuduhannya meminjamkan uang kepada Herlina untuk sewa kantin RS Vita Insani sebesar Rp 150 juta, meminjamkan uang kepada Diana untuk sewa rumah sebesar Rp 100 juta, kepada Adi Sufianto untuk sewa toko sebelah RS Vita Insani sebesar Rp 200 juta, kepada Hasan katanya karena kalah judi sebesar Rp 300 juta dan kepada Adi Sufianto untuk usaha jual beli mobil sebesar Rp 200 juta. “Semua yang dituduhkannya itu kepada kami jelas tidak benar, apalagi tak ada buktinya.,” tegasnya.

Herianto dan saudaranya juga menuding segala surat-surat yang dibuat Rosmawati Djingga, yang menjadi dasar baginya mengakui sebagai ahli waris almarhum ayah mereka merupakan rekayasanya sendiri. Yang diherankan mereka mengapa Lurah Pahlawan P Sitorus dan diketahui Camat Siantar Timur Junaidi Sitanggang S STP, juga menerbitkan surat keterangan sebagai waris Almarhum Tho Cing Weng atas nama Rosmawati Djingga, padahal sebelumnya, Lurah tersebut dan diketahui Camat yang sama telah mengeluarkan surat keterangan sebagai ahli waris Almarhum Tho Cing Weng atas nama kelima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng.

Juga yang diherankan mereka yaitu keluarnya surat keterangan nikah atas nama Tho Cing Weng dan Rosmawati Djingga. Surat keterangan nikah tersebut terbit setelah 9 hari setelah ayah mereka meninggal dunia. Dan surat itulah yang dijadikan Rosmawati mengurus surat keterangannya sebagai ahli waris, dan ironisnya Ketua PN Pematangsiantar pun melegalkan surat keterangan waris atas nama Rosmawati Djingga tersebut. “ Inikan aneh bin ajaib namanya, masak surat keterangan nikah ayahnya dengan wanita itu, keluar setelah beberapa hari ayahnya meninggal dunia, inikan tak logika namanya dan ada unsur rekayasa, semasa Rosmawati tinggal dengan ayah saya, kami tidak tahu pasti apa mereka resmi menikah, karena kami awalnya memang tak setuju,” kata Herianto.

Yang lebih kejam dan dinilai betul betul rekayasa menurut Herianto adalah keluarnya akta notaris dari Notaris Robert Tampubolon yang isinya menyatakan bahwa Almarhum Tho Cing Weng semasa hidupnya untuk pertama serta untuk penghabisan kalinya telah menikah dengan Rosmawati Djingga dan tidak mempunyai anak. “ Inkan sadis dan jelas rekayasanya,” katanya lagi.

Pihak Rusdi juga tak habis pikir atas rekayasa yang diduga dilakukan Rosmawati Djingga tersebut. Rusdi melalui Ajuna Ginting SH selaku pengacaranya, menduga kuat kalau semua itu merupakan rekayasa, dan banyak pihak yang diduganya juga terlibat. “ Kita pasti akan mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut,” katanya saat dihubungi melalui selularnya.

Ditambahkannya, bahwa dia sangat mengesalkan kenapa seorang lurah yang sama begitu berani menerbitkan surat keterangan ahli waris atas nama Rosmawati Djingga dan diketahui camat yang sama , padahal sebelumnya lurah tersebut telah mengeluarkan surat keterangan ahli waris untuk dari pewaris yang sama untuk atas nama lima anak kandung Almarhum Tho Cing Weng. Begitu juga dengan surat yang dikeluarkan Sulthoni SH MH Ketua PN Pematangsiantar yang melegalkan surat keterangan ahli waris hanya berdasarkan surat keterangan ahli waris atas nama Rosmawati Djingga yang dikeluarkan lurah Pahlawan tersebut. Begitu juga dengan akte notaries yang dibuat Notaris Robert Tampubolon SH. “ Kita patut menduga ada apa-apanya dengan terbitnya surat Lurah, surat Ketua PN dan akte notaris itu,” tandas Arjuna.

Dikatakannya lagi bahwa, persoalan persekongkolan membuka Safe Deposit Box itu yang dituduhkan Rosmawati Djingga kepada kliennya Rusdi juga penuh kecurigaan, “Kenapa hanya Rusdi dan lima anak kandung Tho Cing Weng yang dijerat pidana, petugas yang melakukan pembongkaran kenapa tidak ikut dipidanakan,” tanyanya.

“ Kita telah pelajari semuanya dan nanti dipersiadangan kita akan ungkapkan semua kejanggalan dan rekayasa dan kita akan membuktikan bahwa proses pembongkaran Safe Deposit Box itu sudah prosedural, karena seperti itulah proses yang sudah sering terjadi jika ada masalah ahli waris pemilik Safe Deposit Box yang sudah meninggal,” jelasnya. (Habis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Running Teks ANTARA


Berita Terkini dari ANTARA